Simak! Aturan Terbaru Naik Pesawat saat Libur Nataru 2023, Penumpang Komorbid Sekarang Tak Perlu PCR

26 Desember 2022, 07:02 WIB
Ilustrasi pesawat. Simak aturan baru untuk naik transportasi pesawat saat liburan Natal dan tahun Baru atau Nataru 2023. /Pixabay.com/JESHOOTS-com/

PR TASIKMALAYA - Cek update aturan terbaru naik pesawat saat liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023.

Ada beberapa aturan baru yang perlu Anda ketahui jika ingin naik pesawat saat libur Nataru 2023.

Pemerintah Indonesia baru saja merilis aturan baru naik pesawat saat libur Nataru 2023.

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Link Nonton Alchemy Of Souls Part 2 Episode 6 Sub Indo, PREDIKSI Malam Ini Disertakan!

Berikut ini adalah aturan naik pesawat terbaru saat libur Nataru 2023 dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Kemenhub dan Editor News Pikiran Rakyat.

- Penumpang wajib menggunakan masker medis kain tiga lapis atau masker yang dapat menutup hidung, mulu dan dagu.

- Penumpang disarankan untuk mengganti masker secara berkala dan membuangnya di tempat yang telah disediakan.

Baca Juga: Tes IQ: Si Cerdas pun Gagal! Coba Temukan 3 Perbedaan di Gambar Wanita Pembuat Kue dalam 15 Detik, Anda Bisa?

- Mencuci tangan, menjaga jarak 1,5 meter, menghindari kerumunan dan tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung.

- Bagi pelaku perjalanan dalam negeri, penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

- Penumpang wajib melakukan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Reborn Rich Tamat Malam Ini: Jin Do Joon Tak Tepati Janji, Nasibnya Berakhir Tragis

Adapun ketentuan vaksinasi Covid-19 adalah sebagai berikut.

- Usia 18 tahun ke atas

Wajib melakukan suntik vasin dosis tiga atau booster bagi warga negara Indonesia (WNI), warga negara asing (WNA) wajib mendapatkan vaksinasi dosis kedua.

- Usia 6-17 tahun

Baca Juga: Tes IQ: Yakin Kamu Teliti? Nggak Akan Sulit Temukan 3 Perbedaan Pasangan yang Pacaran Ini

Wajib mendapatkan suntikan dosis kedua dan bagi WNI yang beradal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

- Di bawah 6 tahun

Dikecualikan dari persyaratan vaksin namun perlu pendampingan yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi

- Tak perlu tes PCR atau Antigen

Calon penumpang yang telah memnuhi syarat vaksinasi Covid-19 tidak diwajibkan melakukan tes PCR maupun atigen untuk naik pesawat.

Baca Juga: Jumlah Penumpang Kereta Api Naik hingga 2 Kali Lipat, PT KAI Tambah Personel Keamanan

- Bagi yang memiliki penyakit khusus atau komrbid tidak perlu vaksin Covid-19 ataupun tes PCR dan antigen namun harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan jika penumpang tidak bisa melakukan vaksinasi.

Demikian aturan baru naik pesawat saat libur Nataru 2023.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Kemenhub Editor News

Tags

Terkini

Terpopuler