Kasus Gagal Ginjal Akut: Bareskrim Polri Lakukan Pencekalan pada Pemilik CV Samudera Chemical

25 November 2022, 09:28 WIB
Ilustrasi - Bareskrim Polri melakukan pencekalan terhadap pemilik Cv Samudera Chemical terkait kasus gagal ginjal akut. /Pizabay/mohamed_hassan

PR TASIKMALAYA – Masyarakat di Tanah Air tengah diresahkan dengan adanya kasus gagal ginjal akut secara misterius yang menyerang anak-anak.

Kasus tersebut diduga bermula adanya obat cair atau sirup mengandung cemaran senyawa Etilen Glikol (EG) Dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas.

Terkait dengan hal tersebut, Bareskrim Polri akan melakukan pencekalan terhadap pemilik dari CV Samudera Chemical, yang berinisial E, dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan bahwa pihaknya masih mencari tersangka E.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Buat Rekor Lagi di Usia Tua, Cetak Gol di 5 Edisi Piala Dunia

“Masih kita lakukan pencarian (tersangka),” kata Pipit Rismanto.

Selain itu, Pipit Rismanto juga menyebutkan bahwa saat ini sedang dalam proses untuk melakukan pencekalan terhadap pemilik dari CV Samudera Chemical tersebut.

“Sedang dalam proses (pencekalan),” tambahnya, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman PMJ News pada Jumat, 25 November 2022.

Sampai dengan saat init, tersangka E belum diketahui keberadaannya sejak perusahaan pengoplos bahan baku obat sirup yang tercemar EG dan DG miliknya tersebut digerebek oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Neymar Cedera, Bagaimana Nasibnya di Piala Dunia 2022?

Pipit Rismanto menjelaskan bahwa untuk melakukan pencekalan, perlu adanya administrasi yang mesti diurus, sehingga tidak bisa melakukan pencekalan secara tiba-tiba.

Pipit Rismanto menyampaikan juga bahwa saat ini pihak penyidik juga sedang mempersiapkan panggilan selanjutnya terhadap E sebagai tersangka untuk dimintai keterangan.

“Kita lagi nunggu panggilan keduanya,” jelasnya.

Pipit Rismanto mengatakan bahwa apabila tidak memenuhi panggilan, penyidik akan menerbitkan penjemputan paksa dan penerbitan pencekalan.

Baca Juga: Tes IQ: Kalau Kamu Cerdas dan Teliti, Harusnya Bisa Temukan 3 Perbedaan pada Gambar Pemilik dan Anjingnya ini

“Kita sudah menyiapkan surat perintah membawakan, harus kita cari dulu keberadaannya, baru pakai surat perintah membawa,” jelasnya.

Seperti yang diketahui bersama bahwa sebelumnya, ditemukan sebuah drum yang berisi propilen glikol (PG) di kebun pisang kawasan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

Temuan tersebut, diduga dioplos dan sudah tercemar senyawa kimia yang dapat merusak ginjal, yakni EG serta DEG.

"Dari penyidikan dilaksanakan Rabu (9/11) di Tapos, Depok, didapati fakta barang bukti di tempat kejadian perkara PG dan EG di dalam tong putih bertuliskan DOW," Ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, pada Minggu, 13 November 2022.

Baca Juga: Tes IQ: Seberapa Cepat Anda Melihat Huruf D Tersembunyi? Ayo Temukan dalam 7 Detik

Selain itu, Ahmad Ramadhan juga menjelaskan bahwa temuan drum yang bertuliskan DOW Chemmical itu diduga merupakan bahan baku tambahan yang dipesan oleh PT Afi Farma (AF) melalui PT TBK dan PT APG.

"Drum yang digunakan pelaku berlabel DOW itu diduga bekas. Kemudian melakukan peracikan penambahan atau oplosan zat cemaran EG terdapat bahan yang diorder PT AF sehingga diduga kandungan cemarannya di atas ambang batas," tutupnya.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler