Bareskrim Polri Panggil Kepala BPOM: Keterangannya Sebagai Saksi

21 November 2022, 17:30 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat 18 November 2022. /Foto : Divisi Humas Polri/

PR TASIKMALAYA – Sejumlah daerah di Indonesia muncul kasus gagal ginjal akut secara misterius yang menyerang anak-anak bahkan mengakibatkan meninggal dunia.

Kasus tersebut, yang diduga adanya obat cair atau sirup mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.

Terkait dengan hal itu, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri selanjutnya akan memanggil Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yakni Penny K Lukito terkait kasus gagal ginjal akut tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada Kepala BPOM, Penny K Lukito pada hari Jumat, 18 November 2022.

Baca Juga: Tes Fokus: Temukan 1 Perbedaan dari 18 Gambar Kucing Gemoy Ini, Tunjukan jika Kamu Punya Mata Jeli

"Pemanggilan Kepala BPOM pada hari Senin, 21 November 2022, untuk diambil keterangannya sebagai saksi," kata Ahmad Ramadhan, pada Senin, 21 November 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman PMJ News, Senin, 21 November 2022.

Menurutnya, hingga kini Polri belum mendapatkan konfirmasi terkait kehadiran Penny K Lukito pada hari ini.

Ahmad Ramadhan juga tidak menyampaikan secara detail mengenai materi dalam pemeriksaannya terhadap Kepala BPOM nantinya.

Baca Juga: Update Terbaru Jadwal Pasar Murah Rakyat di Kota Tasikmalaya pada 23-24 November 2022, Ada di 2 Lokasi Berbeda

Seperti yang diketahui bersama bahwa sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut.

Kedua korporasi tersebut diantaranya adalah PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical.

Kedua korporasi tersebut yang diduga telah melakukan tindak pidana yang memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat serta kemanfaatan dan mutu.

Baca Juga: Tes IQ: Bisa Temukan Jerapah yang Sedang Bersembunyi? Si Cerdas Mengenalinya dengan Mudah

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa penetapan tersangka kedua korporasi tersebut usai pihak penyidik melakukan penyidikan dan pemeriksaan sebanyak 41 orang.

"31 orang saksi dan 10 ahli," ucap Dedi Prasetyo, pada Kamis, 17 November 2022.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler