Vaksin Meningitis Tidak Lagi Wajib bagi Jemaah Umroh, Ini Alasannya

18 November 2022, 11:13 WIB
Ini alasan Kemenkes menerbitkan surat edaran soal vaksin meningitis tidak lagi wajib bagi jemaah umroh.* /Pexels/Haydan As-soendawy/

PR TASIKMALAYA - Umat muslim yang akan melaksanakan ibadah umroh kini tidak lagi wajib vaksin meningitis.

Kebijakan itu disampaikan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis Bagi Jamaah Haji dan Umroh, yang diterbitkan pada 11 November 2022.

Meski tidak wajib bagi jemaah umroh, vaksin meningitis meningokokus menjadi vaksinasi pilihan bagi setiap jemaah.

Di samping itu, vaksin meningitis juga direkomendasikan terutama bagi jamaah umroh yang memiliki komorbid.

Baca Juga: 5 Tips untuk Introvert agar Berhasil Menjalani Kencan Pertama, Banyak yang Harus Diwaspadai!

Sedang untuk calon jemaah haji, vaksin meningitis masih tetap menjadi syarat wajib.

Adapun tujuan vaksin meningitis sendiri adalah untuk memberikan perlindungan diri jamaah umroh atupun haji.

Hal itu mengingat resiko penularan penyakit meningitis sangat tinggi ketika berkumpulnya banyak orang dari berbagai belahan dunia.

Bagi jemaah haji dan umroh yang akan melakukan vaksinasi meningitis bisa dilakukan di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional.

Baca Juga: Kabar Duka, Aktor Senior Rudy Salam Meninggal Dunia

Dihapusnya syarat vaksin meningitis itu pun mendapat apresiasi dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia (Amphuri).

“Kami mengapresiasi pemerintah Indonesia yang telah menindaklanjuti kebijakan Arab Saudi mengenai persyaratan vaksin meningitis yang sudah tidak wajib lagi bagi jamaah umrah,” kata Welly Rifandi selaku Ketua DPD Amphuri Aceh seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara pada Jumat, 18 November 2022.

Sebelumnya diketahui, penghapusan diwajibkannya vaksin meningitis dilakukan setelah adanya surat edaran dari Kedutaan Besar Saudi Arabia terkait kebijakan Pemerintah Saudi tentang vaksin meningitis.

Di mana dalam surat edaran tersebut, dinyatakan bahwa vaksin meningitis hanya wajib bagi pemegang visa haji dan tidak wajib bagi pemegang visa umroh.

Baca Juga: Sambil Tertawa, Dedi Mulyadi Pertanyakan KDRT yang Disebut Sebagai Sebab Perceraian: Ada Enggak Tanda itu?

Oleh karena itu, surat edaran dari Kemenkes Indonesia terkait vaksin itu untuk memperkuat kebijakan dari Arab Saudi.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA Kemenkes

Tags

Terkini

Terpopuler