Irjen Teddy Minahasa Berperan sebagai Pengendali Terkait Kasus Narkoba

15 Oktober 2022, 07:44 WIB
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa. //Laman PMJNEWS

PR TASIKMALAYA – Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkapkan kasus terhadap peredaran narkoba yang telah melibatkan sejumlah anggota dari kepolisian.

Salah satunya adalah Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa menyampaikan bahwa keterlibatan dari Teddy Minahasa dalam kasus narkoba tersebut saat dirinya masih berstatus sebagai Kapolda Sumatera Barat (Sumbar).

Kemudian saat ini Teddy Minahasa menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur, untuk menggantikan Irjen Pol Nico Afinta yang telah dimutasi ke Sahlisosbud Kapolri.

Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2022 untuk S1,S2 dan S3 Masih Dibuka! Berikut Syarat yang Harus Dipenuhi

Teddy Minahasa saat ini sudah menjabat sebagai Kapolda Jawa Timur selama empat hari berdasarkan dengan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2134 IX/KEP/2022.

Selain itu Mukti Juharsa menjelaskan bahwa Teddy Minahasa bertugas sebagai pengendali dengan sejumlah barang bukti sebanyak 5 kg sabu.

Di mana 3,3 kg sabut elah diamankan oleh pihak kepolisian dan 1,7 kg sabu sudah dijual.

"(Dijual) oleh saudara DG yang telah kita tahan dan diedarkan di Kampung Bahari,” kata Mukti Juharsa pada Jumat, 14 Oktober 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman PMJNEWS, Sabtu, 15 Oktober 2022.

Baca Juga: Tes IQ: Yakin Punya Mata Elang? Jangan Ngaku-ngaku Kalau Tak Lihat Perbedaan di Gambar Ini

Seperti yang diketahui bersama sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo secara resmi mengumumkan bahwa Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar terhadap kasus dugaan narkotika serta menjalani patsus.

Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Teddy Minahasa saat ini sudah menjalani penempatan khusus.

“Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar, dan sudah dilakukan penempatan khusus,” ucap Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Jumat, 14 Oktober 2022.

Kemudian setelah dilakukan gelar perkara, secara resmi Polri mengumumkan bahwa telah menetapkan Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Sabtu, 15 Oktober 2022: RCTI, GTV, MNC TV, Indosiar, Ada Film 'The Snow Queen'

“Sudah menetapkan TM sebagai tersangka,” tutur Mukti Juharsa di Polres Metro Jakarta Pusat pada Jumat, 14 Oktober 2022.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler