Tersangka Kasus Peredaran Narkoba, Briptu MAR Diperiksa

- 24 Agustus 2022, 22:38 WIB
Ilustrasi narkoba. Briptu MAR diperiksa terkait kasus narkoba pada 24 Agustus 2022.
Ilustrasi narkoba. Briptu MAR diperiksa terkait kasus narkoba pada 24 Agustus 2022. / Pixabay/RenoBeranger/

PR TASIKMALAYA - Instansi Polri kembali tercoreng usai Briptu MAR (27) tertangkap dan menjadi tersangka kasus Narkoba.

Briptu MAR telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan peredaran Narkoba di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Tim Pengamanan Internal Kepolisian Daerah NTB secara intensif memeriksa Briptu MAR yang merupakan anggota Polres Dompu.

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menjelaskan pemeriksaan Briptu MAR sedang dilengkapi demi kebutuhan pengajuan berkas perkara pelanggaran kode etik profesi Polri dan disiplin.

Baca Juga: Enam bulan Sejak Rusia Menginvasi Ukraina, Apa yang akan Terjadi Selanjutnya?

“Pemeriksaan kepada yang bersangkutan langsung dilaksanakan di Polres Bima. Tim yang turun dari Paminal Bidang Propam Polda NTB,” ujar Artanto pada 24 Agustus 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Di sisi lain, Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat mengungkapkan bahwa dirinya telah mengetahui soal anggotanya yang terlibat dalam dugaan kasus peredaran Narkoba di Bima.

Briptu MAR sendiri statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Bima.

Iwan menjelaskan kalau pihaknya selaku atasan sudah mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan tersangka dari jabatannya.

Baca Juga: Tes Fokus: Berapakah Angka 1 yang Tersembunyi pada Gambar? Ayo Uji Tingkat Konsentrasi dengan Teka-Teki ini!

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x