Ketahui! 12 Cara Perpanjang STNK Melalui Aplikasi Signal

26 Agustus 2022, 12:25 WIB
Ilustrasi - Ketahuilah terkait dengan 12 cara untuk memperpanjang STNK melalui aplikasi SIGNAL yang akan dijelaskan di artikel ini. /Pixabay/epicantus

PR TASIKMALAYA - STNK merupakan singkatan atau akronim dari Surat Tanda Nomor Kendaraan.

STNK memiliki batas masa yang harus diperpanjang setiap jatuh tempo.

Sekarang terdapat kemudahan, jika Anda ingin memperpanjang masa berlaku STNK, yakni dengan melakukan perpanjangan secara online dengan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau Signal.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @Indonesiabaik.id, ada hal penting yang harus diketahui, bahwa perpanjangan STNK yang dapat dilakukan secara online hanya untuk:

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Satu Wanita dan Kami Ungkap Karakter serta Jati Diri Anda

1. Perpanjangan STNK tahunan

2. Pengesahan STNK

Kemudian, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran SKKP PKB.

Di dalam aplikasi Signal sendiri telah disediakan pengesahan STNK secara digital.

Baca Juga: Hasil Kejuaraan Dunia BWF 2022: The Daddies Ciptakan All Indonesian Semifinal, Simak Lengkapnya di Sini

Lalu, bagaimana cara memperpanjang masa berlaku STNK secara online? simak penjelasan berikut.

Pertama, download aplikasi SIGNAL di Play Store Android dan App Store.

Kedua, lakukan registrasi sesuai data yang diminta.

Lalu, yang ketiga verifikasi e-KTP dan foto wajah untuk penyesuaian data.

Baca Juga: Tes Psikologi: Teh atau Kopi? Pilih Salah Satu dan Kami Ungkap Karakter serta Jati Diri Anda

Keempat, aplikasi akan mengirimkan kode OTP melalui SMS dan link aktivasi melalui email.

Kelima, aktivasi link yang dikirimkan.

Keenam, Setelah aktivasi, log in kembali.

Ketujuh, pilihlah tombol +tambahkan kendaraan bermotor.

Baca Juga: Kapan Thor: Love and Thunder Rilis di Disney Plus Hotstar Indonesia? Cek Tanggal Rilis FIlmnya di Sini!

Selanjutnya, yang kedelapan tambahkan data kendaraan bermotor yang meliputi:

Nomor registrasi kendaraan bermotor dan lima digit terakhir nomor rangka.

Kesembilan, untuk proses perpanjangan STNK, klik pendaftaran pengesahan STNK

Lalu, kesepuluh pilih pelat nomor kendaraan yang ingin diproses perpanjangan STNK.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Cara Duduk Anda dan Kami Ungkap Karakter serta Jati Diri Anda

Kesebelas, masukkan data-data, termasuk alamat pengiriman.

Terakhir, konfirmasi data, serta lakukan pembayaran.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler