PR TASIKMALAYA - STNK merupakan singkatan atau akronim dari Surat Tanda Nomor Kendaraan.
STNK memiliki batas masa yang harus diperpanjang setiap jatuh tempo.
Sekarang terdapat kemudahan, jika Anda ingin memperpanjang masa berlaku STNK, yakni dengan melakukan perpanjangan secara online dengan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional atau Signal.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @Indonesiabaik.id, ada hal penting yang harus diketahui, bahwa perpanjangan STNK yang dapat dilakukan secara online hanya untuk:
Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Satu Wanita dan Kami Ungkap Karakter serta Jati Diri Anda
1. Perpanjangan STNK tahunan
2. Pengesahan STNK
Kemudian, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran SKKP PKB.
Di dalam aplikasi Signal sendiri telah disediakan pengesahan STNK secara digital.
Lalu, bagaimana cara memperpanjang masa berlaku STNK secara online? simak penjelasan berikut.
Pertama, download aplikasi SIGNAL di Play Store Android dan App Store.
Kedua, lakukan registrasi sesuai data yang diminta.
Lalu, yang ketiga verifikasi e-KTP dan foto wajah untuk penyesuaian data.
Baca Juga: Tes Psikologi: Teh atau Kopi? Pilih Salah Satu dan Kami Ungkap Karakter serta Jati Diri Anda
Keempat, aplikasi akan mengirimkan kode OTP melalui SMS dan link aktivasi melalui email.
Kelima, aktivasi link yang dikirimkan.
Keenam, Setelah aktivasi, log in kembali.
Ketujuh, pilihlah tombol +tambahkan kendaraan bermotor.
Selanjutnya, yang kedelapan tambahkan data kendaraan bermotor yang meliputi:
Nomor registrasi kendaraan bermotor dan lima digit terakhir nomor rangka.
Kesembilan, untuk proses perpanjangan STNK, klik pendaftaran pengesahan STNK
Lalu, kesepuluh pilih pelat nomor kendaraan yang ingin diproses perpanjangan STNK.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Cara Duduk Anda dan Kami Ungkap Karakter serta Jati Diri Anda
Kesebelas, masukkan data-data, termasuk alamat pengiriman.
Terakhir, konfirmasi data, serta lakukan pembayaran.***