KPK Minta Mahasiswa yang Menyuap untuk Masuk Unila Diberi Sanksi

23 Agustus 2022, 06:13 WIB
Logo KPK. KPK berharap agar pelaku suap di Unila dapat diberi sanksi. /Twitter/@KPK_RI/

PR TASIKMALAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memgharapkan para mahasiswa yang masuk Universitas Lampung (Unila) karena suap orang tuanya diberi sanksi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan status mahasiswa yang ketahuan orang tuanya melakukan suap menkadi suatu hal yang menarik.

Karena menurut Alexander seharusnya ada konsekuensi karena mereka masuk lewat jalur ilegal, yaitu dengan menyuap.

KPK pun berharap bahwa sanksi itu benar-benar ditegakkan untuk memberikan efek jera terhadap universitas negeri lainnya.

Baca Juga: Serial She-Hulk Tidak Akan Membahas Blip, sang Penulis: Semua Orang Sudah Move On

KPK telah memetapkan rektor dan juga tiga tersangka lainnya terkait dengan dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2022.

Awalnya KPK menerima informasi yang mengatakan bahwa ada mahasiswa yang diterima padahal nilainya jelek.

"Kebetulan ada pihak yang dirugikan mengenal mahasiswa lainnya itu katanya nilainya jelek sekolahnya waktu SMA itu tidak pintar kok lolos," kata Alexander pada Senin, 22 Agustus 2022, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

"Sementara anak saya lebih pintar tidak lolos. Demikian dia lapor seperti itu, artinya apa? Ada pihak yang dirugikan kemudian dia melaporkan," sambungnya.

Baca Juga: Tes Psikologi: Gambar Apa yang Anda Lihat? Temukan Sifat Dominan Anda

Tersangka dari dugaan suap unila adalah rektor Unila Prof. Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi.

Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Mereka adalah penerima suap. Sedangkan pemberi suap adalah Andi Desfiandi.

KPK menduga selama proses samanila, rektor unila terlibat aktif dan langsung dalam meloloskan calon mahasiswa.

Karomani memerintahkan Heryandi dan Basri terkait acara kesanggupan orang tua secara personal.

Baca Juga: Teori Ant Man Ini Mungkin Telah Memperkenalkan Ilmu Sihir Sebelum WandaVision

Apabila ingin diterima, orang tua harus menyerahkan uang. Tentu saja uang di luar ketentuan Universitas.

Selain itu, Karomani juga memerintahkan Heryandi dan Basri serta Budi Sutomo untuk mengumpulkan uang yang telah disepakati dengan orang tua.

Adapun besaran nominal uang yang disepakati berkisar minimal Rp 100juta hingga Rp 350juta untuk orang tua calon mahasiswa yang ingin diluluskan.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler