PR TASIKMALAYA – Bagi masyarakat tertentu urus sertifikat tanah bisa dilakukan secara gratis atau tanpa mengeluarkan biaya sepeserpun.
Namun pengurusan sertifikat tanah secara gratis hanya diperuntukan untuk kategori masyarakat tertentu.
Umumnya dalam mengurus sertifikat tanah di kantor pertanahan, membutuhkan sejumlah biaya yang harus dikeluarkan.
Namun berdasarkan informasi yang PikiranRakyat-Tasikmalaya.com lansir dari akun Instagram @indonesiabaik.id pada Kamis, 30 Juni 2022, bahwa Anda dapat mengurus sertifikat tanah secara gratis asalkan Anda termasuk 7 kategori masyarakat ini.
Baca Juga: 3 Karakter Baru Muncul dalam Drakor Yumi's Cells 2 Episode 7-8, Siapa Saja?
Hal tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN.
Terdapat beberapa kategori masyarakat yang mendapatkan layanan Pengurusan Sertifikat dengan tarif Rp 0 atau gratis, yang telah kami rangkum sebagai berikut.
1. Masyarakat tidak mampu
Saat akan mengurus sertifikat tanah Anda tidak akan dikenakan biaya asalkan wajib melampirkan surat keterangan tidak mampu dari Ketua RT/RW.
2. Masyarakat yang termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana
Jika Anda merupakan masyarakat yang termasuk ke dalam program tersebut, maka saat akan mengurus sertifikat Anda harus melampirkan keterangan kepesertaannya dari kementerian yang membidangi perumahan
3. Badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial
Anda dapat mengurusi sertifikat secara gratis asal memenhui kategori ini dengan persyaratan seperti Lahan paling luas 500m2 termasuk penunjangnya dan memfotokopi anggaran dasar.
4. Wakaf
Anda hanya perlu melampirkan fotokopi Akta Ikrar Wakaf.
5. Veteran, Pensiunan, PNS, Purnawirawan TNI dan lainnya
Mengurusi sertifikat tanah dapat gratis dengan kategori ini harus memenuhi syarat yaitu lahan paling luas adalah 600m2 untuk perkotaan sedangkan untuk pedesaan paling luas adalah 2.000 m2.
Selain itu, harus melampirkan fotokopi keputusan penetapan/ pengangkatan.
Baca Juga: Perkiraan Harga Tiket dan Durasi Film One Piece Red, Nakama Jangan Sampai Kelewat
6. Intansi pemerintah dan pemerintah daerah
Untuk intansi pemerintah dan pemerintah daerah hanya perlu melampirkan surat keterangan dari pimpinan intansi.
7. Masyarakat hukum adat
Kemudian masyarakat hukum adat pun dapat berkesempatan mengurus sertifikat tanah secara gratis hanya dengan melampirkan penetapan keberatan tanah adat dari pemerintah daerah.
Baca Juga: Zodiak Paling Percaya Diri Menurut Astrolog, Ada Sagitarius hingga Leo
Selain ketujuh kategori di atas Anda juga wajib mengetahui layanan apa saja yang akan Anda dapatkan.
Untuk tarif Rp0 ini hanya berlaku pada 3 layanan pertanahan saja, di antaranya:
1. Pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah
2. Layanan pemeriksaan tanah oleh panitia A atau petugas konstatasi
Baca Juga: Tes Kepribadian: Kupu-kupu yang Anda Pilih Ungkap Kondisi Alam Bawah Sadar Anda Sebenarnya
3. Pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali
Itulah kategori beserta syarat yang harus Anda tempuh untuk bisa mendapatkan pelayanan pengurusan sertifikat tanah secara gratis.
Ternyata tidak semua masyarakat harus mengeluarkan biaya untuk mengurus sertifikat tanah, namun masyarakat bisa memperolehnya dengan gratis.***