Bukan Hanya untuk Info Covid-19, PeduliLindungi Kini Jadi Alat Pantau Distribusi Minyak Goreng!

25 Juni 2022, 10:10 WIB
Ilustrasi - PeduliLindungi kini akan menjai alat untuk memantau distribusi minyak goreng bukan hanya untuk info Covid-19 saja. //kemenkes.go.id

PR TASIKMALAYA - Aplikasi PeduliLindungi sekarang pemanfaatannya bertambah, yang tadinya digunakan sebagai syarat perjalanan dan masuk ruang publik.

Awalnya, apliksi PeduliLindungi dibuat untuk memerangi penyebaran virus Covid-19 di Indonesia.

Saat ini, aplikasi PeduliLindungi oleh pemerintah juga akan dimanfaatkan sebagai alat untuk memantau dan mengawasi distribusi minyak goreng curah dari produsen ke konsumen.

Perluasan pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Sabtu, 25 Juni 2022.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Bentuk Jari Tangan Ungkap Karaktermu, Salah Satunya Punya Kemampuan Leadership!

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan disosialisasikan pemerintah pada masyarakat mulai Senin, 27 Juni 2022.

Pemerintah menetapkan masa sosialisasi penggunaan aplikasi ini selama dua minggu.

Setelah masa sosialisasi berakhir, semua pembelian dan penjualan minyak goreng curah akan sepenuhnya menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“Sementara masyarakat yang belum punya PeduliLindungi tidak perlu merasa khawatir, karena masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET),” kata Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: Tes IQ: Yakin Jenius? Hanya 2% Orang yang Jago Geser 1 Korek Api Agar Tampilkan Angka Super Besar!

Dikutip PikiranRakyat–Tasikmalaya.com dari Antaranews, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pembelian minyak goreng curah oleh konsumen akan dibatasi, maksimal 10 kg per hari untuk satu NIK.

Walaupun kuota tersebut tergolong banyak, dia menjamin konsumen bisa memperoleh minyak goreng curah dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram.

Dia menilai jumlah pembelian maksimal 10 kg per hari sudah mencukupi kebutuhan rumah tangga bahkan juga kebutuhan pengusaha kecil.

Para konsumen bisa membeli minyak goreng curah dengan harga sesuai ketetapan pemerintah di penjual atau pengecer yang telah terdaftar resmi di pemerintah.

Baca Juga: Tes IQ: Yakin Jenius? Hanya 2% Orang yang Jago Geser 1 Korek Api Agar Tampilkan Angka Super Besar!

Penjual dan pengecer tersebut harus terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga bisa melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE), yaitu Warung Pangan dan Gurih.

Luhut Binsar Pandjaitan menginginkan distribusi minyak goreng curah bisa berjalan hingga level terbawah.

Harapannya, jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah di bawah kebutuhan rakyatnya.

Dia pun juga meminta semuanya bersabar saat menunggu hasil dari upaya pemerintah karena semua upaya tersebut membutuhkan waktu.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler