Polda Banten Ungkap Kecurangan BBM Di SPBU Gorda, Untung Rp5 Juta Per Hari

23 Juni 2022, 11:08 WIB
Polda Banten saat melakukan konferensi pers terkait kecurangan pengisian BBM di SPBU Gorda. /PMJ News

PR TASIKMALAYA - Polda Banten berhasil mengungkap adanya kecurangan BBM di SPBU Gorda.

Pada tanggal 6 Juni 2022, petugas kepolisian Polda Banten didampingi oleh tenaga ahli melakukan pengecekan langsung ke SPBU Gorda di Jalan Raya Serang-Jakarta Km 70 Kecamatan Kibin.

SPBU tersebut diduga melakukan kecurangan dengan mengurangi takaran BBM menggunakan remote kontrol jarak jauh.

Polisi menemukan adanyan pemasangan alat yang digunakan untuk mengontrol jumlah BBM di dalam dispenser pengisian BBM.

Baca Juga: Link Mirror Pengumuman SBMPTN, 20 Tautan Kampus dari Unpad, UI, UGM, hingga Undip Ada di Sini

Disamping itu, polisi juga menanyakan kepada para pegawai apakah mereka mengetahui adanya kecurangan tersebut. Namun, seluruh pegawai mengatakan tidak mengetahui adanya hal tersebut.

Polisi juga langsung menangkap 2 pelaku yaitu BP (68) selaku manajer SPBU dan juga FT (61) selaku pemilik SPBU.

Dari keterangan kedua pelaku aksi kecurangan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2016.

"Menurut dari pelacakan dan dari keterangan ahli ada selisih pengisian BBM sekitar 0,5 - 1 liter dari 20 liter perhari. Kalau dirupiahkan 4-6 juta per hari," ucap Kompol Condro Sasongko selaku Kadubdit Indag Ditreskimsus Polda Banten saat konferensi pers, pada 22 Juni 2022.

Baca Juga: Bansos PKH Anak Sekolah Rp4,4 Juta untuk SD hingga SMA, Ini Jadwal Pencairannya

Polisi langsung mengamankan barang bukti berupa 2 unit remote kontrol, 4 alat relay yang dipasang pada dispenser BBM, 1 bundel slip setoran margin, 1 bundel slip setoran surplus, 4 handphone, 7 bundel arsip permodalan SPBU, 1 buah kartu ATM, 1 buah buku tabungan dan 2 bundel rekening koran.

Kedua pelaku tidak dalam penahanan akan tetapi dalam pengawasan. Pertimbangan tersebut karena faktor usia dan kesehatan pelaku.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 8 ayat 1 huruf c Jo Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 27, Pasal 30 Jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 dan atau Pasal 56 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.

Fungsional Pengawas Kemetrologian dan saksi ahli dari Metrologi Ilegal Maman Arifrahman  menjelaskan bahwa telah melakukan pemeriksaan di SPBU Kibin.

Baca Juga: Gunakan HP! Bansos PKH Anak Sekolah SD Cair Rp900 Ribu, Berikut Cara Daftarnya

“Kita telah melakukan pengujian atar dengan menggunakan alat yang namanya Push secara ukur standar yang kapasitasnya 20 liter, kita uji di dispenser 01 dengan temuan susutnya kurang lebih 500 ml,” katanya, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Lebih lanjut, kata Maman, jumlah susut tersebut takarannya jauh melebihi batas yang diijinkan oleh peraturan kementrian perdagangan nomor 23 tentang teknis bejana ukur.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler