Berlaku Mulai 5 April 2022, Berikut Syarat dan Ketentuan Naik Kereta Api Jarak Jauh!

5 April 2022, 05:52 WIB
Ilustrasi - Berikut adalah syarat dan ketentuan bagi penumpang kereta api jarak jauh yang mulai berlaku pada 5 April 2022./PR TASIKMALAYA/Andrian Rochmansyah Pratama //Instagram/@kai212_

 

PR TASIKMALAYA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah mengeluarkan aturan perjalanan baru untuk penumpang kereta api.

Aturan untuk penumpang kereta api jarak jauh berdasarkan pada Surat Edaran Menteri Perhubungan No 36 Tahun 2022.

PT KAI akan menerapkan aturan baru untuk penumpang kereta api mulai Selasa, 5 April 2022.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari SE Menhub No 36 Tahun2022, berikut syarat dan ketentuan perjalanan kereta api jarak jauh:

Baca Juga: Istri Menyiapkan Buka Puasa untuk Keluarga saat Ramadhan, Apakah Dapat Pahala?

1. Penumpang yang telah vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen

2. Penumpang dengan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau hasil negatif tes RT-PCR

a. Rapid Test Antigen sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

b. Tes RT-PCR sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Tes Kepribadian:Lihat Unicorn atau Lampu? Ungkap Jika Kamu Introvert atau Ekstrovert

3. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR

a. Tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

4. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid dan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR.

a. Penumpang yang belum menerima vaksin Covid-19 atau memiliki penyakit komorbid, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19.

Baca Juga: Link Nonton A Business Proposal Episode 11: Netflix Rilis Jam Berapa?

Adapun aturan untuk penumpang kereta api jarak jauh dengan usia dibawah 6 tahun di antaranya:

1. Tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

2. Tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen.

3. Melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Tes IQ: Wanita Mana yang Sedang Mempersiapkan Pertarungan? Jawabannya Menentukan Kecerdasan Emosional Anda

Penumpang dapat menaiki kereta dengan kondisi sehat tidak sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam.

Penumpang juga memiliki suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.

Penggunaan masker 3 lapis atau masker medis masih diberlakukan untuk penumpang kereta jarak jauh dan mematuhi protokol kesehatan.

/dephub.go

/dephub.go
***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Tags

Terkini

Terpopuler