Sita Perhatian Publik, Anggota DPR Komisi IX Ungkap Alasan Tetap Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

15 Mei 2020, 03:30 WIB
KARTU kepesertaan BPJS Kesehatan.* /ARMIN ABDUL JABBAR/PR/

PIKIRAN RAKYAT – Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) banyak menyita perhatian publik, pasalnya sebelumnya telah ditetapkan bahwa iuran BPJS tidak jadi dinaikan.

Namun, di tengah pandemi Covid-19 ini, presiden merencanakan akan menaikan iuran BPJS Kesehatan pada bulan Juli mendatang. 

Setelah Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan bahwa pemerintah masih dalam koridor menjalankan putusan Mahkamah Agung dengan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.

Baca Juga: Cek Fakta: PLN Disebut Sengaja Naikkan Tagihan Listrik di Tengah Pandemi Corona, Ini Faktanya

Kini, giliran Anggota Komisi IX DPR yang membidangi kesehatan, Ribka Tjiptaning mengatakan, tetap menolak kebijakan pemerintah yang tetap menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Antara, melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Dari awal Komisi IX, baik di internal, di rapat gabungan antar komisi, sampai rapat dengan Ketua DPR menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Berpotensi Jadi Obat Covid-19, LIPI Selesai Uji Keamanan Daun Ketepeng Benalu 

"Terakhir, Mahkamah Agung juga atas desakan rakyat menolak Perpres yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan," kata Ribka saat dihubungi oleh Antara, Kamis 14 Mei 2020.

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Komisi IX DPR sebenarnya berharap pemerintah tinggal menjalankan saja.

Namun, tanpa diduga pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang disebut-sebut telah menjalankan putusan MA tersebut, tetapi tetap menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Poster PKS Galang Dana untuk Buka Puasa di Tengah Pandemi Corona, Ini Faktanya

"Dengan adanya wabah Covid-19, rakyat sedang terhimpit. Ada yang kehilangan pekerjaan. Ada yang bingung dengan kontrakan rumah.

"Jangan karena masyarakat sudah diberi sembako, lalu iuran BPJS Kesehatan tetap dinaikkan," tuturnya.

Ribka menilai Perpres 64 Tahun 2020 terbit dengan memanfaatkan pembatasan jarak akibat pandemi Covid-19 sehingga tidak ada pertemuan-pertemuan fisik dengan DPR.

Baca Juga: Viral di Media Sosial, Surat Sehat Bebas Covid-19 Mengatasnamakan RS Ternama Dijual via Daring

"Pertemuan-pertemuan dengan DPR hanya bisa dilakukan terbatas. Jangan itu menjadi kesempatan untuk mengesahkan kebijakan-kebijakan yang tidak pro rakyat. Pembahasan omnibus law juga saya protes karena seperti memanfaatkan situasi," katanya.

Meskipun peraturan presiden dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang adalah domain pemerintah, Ribka mengatakan tidak ada salahnya berkonsultasi dengan DPR.

Baca Juga: Bela Jokowi Terkait Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Fachmi Idris: Perpres Tidak Menentang MA

"Jangan-jangan nanti malah pada tidak mau bayar iuran, malah tambah repot. Yang kelas I dan II saja ada yang mau turun kelas. Ini masyarakat sudah mau gotong royong malah dipersulit lagi," katanya.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler