Penjualan Daging Babi di Majalengka Tidak Dilarang, Namun Beginilah Syaratnya

15 Mei 2020, 03:50 WIB
Kasat Reskrim M Wafdan Mutaqin disertai Dinas Perdagangan dan Sat Pol PP tengah memantau harga daging dan kebutuhan pangan lainnya di Pasar Kadipaten, Kamis (14/5/2020). Pemantauan untuk memastikan ketersediaan stok pangan dan tidak adanya pemalsuan daring babi diperdagangkans ebagai daging sapi.* //TATI PURNAWATI/KC

PIKIRAN RAKYAT - Penjualan daging babi di Kabupaten Bandung akhir-akhir ini membuat resah warga, karena khawatir tak bisa membedakan daging babi dan daging sapi.

Oleh karena itu, Kepolisian ikut melakukan sidak kalau-kalau ada daging sapi yang disamarkan menjadi daging babi seperti yang terjadi di Kabupaten Bandung.

Tim Satgas Pangan mengecek setiap kios daging di Pasar Kadipaten dan Majalengka memeriksa kondisi daging yang diperdagangkan mulai tekstur hingga kondisi serat daging khawatir bercampur daging babi.

Baca Juga: Tersangkut Bambu di Sungai Ciliwung, Seorang Mayat Ditemukan dengan Kondisi Wajah Rusak dan Membusu

Setelah pemantauan itu, mereka menyatakan bahwa daging yang diperjualbelikan di Pasar Majalengka seluruhnya daging sapi dan kambing.

Kebetulan di Majalengka juga tidak ada perdagangan daging babi. Menambahkan hal itu, Kasat Reskrim Polres Majalengka Ajun Komisaris Polisi Wafdan Mutaqin memberitahu bahwa perdagangan babi dibolehkan asal dengan satu syarat.

"Daging babi boleh diperjualbelikan asal terbuka memberitahukan kepada konsumennya karena tidak ada larangan. Yang dilarang adalah memanipulasi daging,” ujar Wafdan.

Selain melakukan sidak, pihaknya juga melakukan pemantauan stok kebutuhan pokok di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kodim 0612 Tasikmalaya Serahkan Bantuan Ratusan APD Bagi Tenaga Medis di RSUD dr Soekardjo

Stok pangan di pasaran menurut Wafdan saat ini tersedia cukup, bahkan stok beras di beberapa pedagang mencukupi untuk beberapa minggu kedepan.

Pada pedagangpun memiliki stok di gudang dalam jumlah banyak. Demikian juga dengan stok daging, terigu, minyak goreng, telur dan sejumlah kebutuhan pokok lainnya.

Namun meski begitu, pedagang beras justru mengeluh karena penjualan menjadi menurun, dipicu oleh musim panen yang baru uda pekan usai dan banyak bantuan dari pemerintah untuk warga.

“Pengaruh bantuan beras atau pangan non tunai ini tinggi ke pedagang beras mah. Bisa lesu berminggu-minggu apalagi sekarang bantuan pangan untuk masyarakat jelang lebaran ini datang dari mana-mana tidak hanya dari pemerintah namun juga dari partai dan kepolisian,” ujar Endang salah seorang pedagang beras.

Baca Juga: Sidak ke Pasar Cikurubuk, Tim Satgas Pangan Tasikmalaya Pastikan Pegadang Bebas dari Daging Babi

Sekarang ini ada keluarga yang punya stok beras bantuan hingga 25 kg dan pada akhirnya mereka bisa dua minggu tidak membeli beras.

Oleh karena itu, menurut Endang dirinya tidak banyak menyimpan stok karena perdagangan tengah lesu.

Kondisi ini diprediksi akan terus berlangsung hingga pandemi Covid-19 selesai.*** (Tati Purwanti)


Artikel ini pernah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Kabupaten Majalengka Ternyata Tak Larang Daging Babi Diperjualbelikan, Ini Syaratnya.

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler