Bela Jokowi Terkait Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Fachmi Idris: Perpres Tidak Menentang MA

14 Mei 2020, 18:00 WIB
Ilustrasi. /Instagram @bpjskesehatan_ri/PORTAL JEMBER /

PIKIRAN RAKYAT – Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) banyak menyita perhatian publik, pasalnya sebelumnya telah ditetapkan bahwa iuran BPJS tidak jadi di naikan.

Namun, di tengah pandemi Covid-19 in,i presiden merencanakan akan menaikan iuaran BPJS Juli mendatang. 

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris mengatakan, pemerintah masih dalam koridor menjalankan putusan Mahkamah Agung dengan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.

Baca Juga: Bupati Tasikmalaya: Bangun Kesadaran Masyarakat Guna Putus Penyebaran Covid-19

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Antara, Fachmi dalam keterangannya pada konferensi pers mengenai Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 melalui sambungan video membela Jokowi soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Fachmi menilai, Presiden Joko Widodo sudah sesuai koridor dalam menerbitkan Perpres tersebut dan tidak menentang putusan Mahkamah Agung.

"Kalau kita melihat ada tiga opsi dari peraturan MA. Satu mencabut, opsi kedua mengubah, atau ketiga melaksanakan.

Baca Juga: Tindak Lanjut Putusan MA, Humas BPJS Kesehatan: Kenaikan Iuran Bakal Dibarengi Peningkatan Layanan

"Nah artinya Pak Jokowi masih dalam koridor, konteksnya adalah yang kedua mengubah. Dan mengubah ini masih sangat menghormati kalau compare ke Perpres 75," kata Fachmi, Kamis 14 Mei 2020.

Fachmi membantah apabila pemerintah disebut tidak menghormati putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Perpres 75 Tahun 2019 terkait kenaikan iuran peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Dirut BPJS Kesehatan beralasan bahwa peraturan MA yang menyatakan implikasi dari putusan Mahkamah Agung, yaitu mencabut Perpres, mengubah Perpres, atau melaksanakan putusan.

Baca Juga: Nekat Pulang Saat Demam Tinggi, Pemudik Pingsan di Halaman Puskesmas Singaparna Dalam Kondisi Baik

"Kalau kita baca tekstual dan literal yang ada di peraturan MA itu 'clear', pemerintah mencabut, mengubah, atau melaksanakan, dan itu masih dalam koridor," kata Fachmi.

Selain itu, Fachmi juga menjelaskan, Perpres Nomor 64 Tahun 2020 ini sudah sesuai dengan aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada rapat kerja bersama sebelumnya.

DPR RI menolak kenaikan iuran untuk peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III sesuai dengan ketentuan Perpres 75 2019. DPR RI meminta iuran untuk peserta mandiri kelas III tetap Rp25.500.

Baca Juga: Survei Polmatrix: 6 Kepala Daerah Masuk Elektabilitas Capres 2024, Ganjar Pranowo Tempati Urutan Dua

"Permintaan (DPR) kemarin 'clear' iuran peserta mandiri kelas III tetap Rp25.500, kalau angkanya Rp42 ribu itu pemerintah mensubsidi, terima kasih sekali pada Presiden yang telah memutuskan," kata Fachmi.

Menurut Fachmi, Perpres 64 Tahun 2020 mengembalikan nilai-nilai fundamental program JKN yang berasas gotong royong antara masyarakat dan juga pemerintah.

Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Imbas Terungkapnya Kasus Daging Babi, Penjual Daging Sapi Turun Omzet, Pembeli Jadi Banyak Tanya

Dalam Perpres itu disebutkan iuran peserta mandiri atau segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja kelas III sebesar Rp42.000 mulai berlaku Juli 2020.

Namun, di dalam ketentuan Pasal 34 ayat 1 Perpres Nomor 64 Tahun 2020 disebutkan peserta hanya cukup membayarkan iuran sebesar Rp25.500 saja karena sisanya sebesar Rp16.500 disubsidi oleh pemerintah pusat.

Sedangkan untuk tahun 2021 iuran peserta mandiri kelas III menjadi Rp35 ribu dan selisih sisanya sebesar RP7 ribu dibayarkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Polisi Ciduk Seorang Pria Berkebun Ganja, Ditanam dengan Lampu Ultraviolet Warna Merah

Sedangkan bagi peserta PBPU dan BP kelas II ditetapkan iuran sebesar Rp100 ribu dan kelas I sebesar Rp150 ribu yang mulai berlaku pada Juli 2020.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler