JHT Cair 56 tahun Minta Ditinjau Ulang, Serikat Pekerja: Jangan Buat Kebijakan Merugikan

12 Februari 2022, 14:24 WIB
ILUSTRASI -Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia meminta agar keputusan soal Jaminan Hari Tua (JHT) dircairkan 56 tahun perlu ditinjau ulang.* /Pixabay/blickpixel/Pixabay

PR TASIKMALAYA - Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) meminta Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru dapat dicairkan saat pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun ditinjau ulang.

JHT cair 56 tahun masuk dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022, tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

ASPEK Indonesia menilai JHT cair 56 tahun adalah kebijakan yang merugikan pekerja dan rakyat.

JHT cair 56 tahun merugikan pekerja dan rakyat, disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) ASPEK Indonesia, Sabda Pranawa Djati.

Baca Juga: Performa Cristiano Ronaldo Belum Pulih di Manchester United, David de Gea: Ibarat Mesin

“Pemerintah jangan membuat kebijakan, yang merugikan pekerja dan rakyat Indonesia," ucap Sekjen ASPEK Indonesia pada Sabtu, 12 Februari 2022 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Menurut ASPEK Indonesia, JHT merupakan hak pekerja sehingga kebijakan tersebut tidak boleh merugikan mereka.

"JHT adalah hak pekerja, karena iurannya dibayarkan oleh pemberi kerja, dan pekerja itu sendiri,” lanjutnya.

Aturan lama Permenaker No. 19 tahun 2015, manfaat JHT dapat dicairkan untuk pekerja, yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, atau pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Tes Psikologi: Ada Berapa Anjing yang Terlihat? Ungkap Tipe Karakter Diri, Salah Satunya Akademis

“Banyak juga pekerja yang di PHK, tanpa mendapatkan pesangon antara lain karena dipaksa mengundurkan diri dari perusahaan," ujar Sekjen ASPEK Indonesia, Sabda Pranawa Djati.

JHT dibayarkan secara tunai dan sekaligus usai melewati masa tunggu satu bulan, terhitung sejak tanggal pengunduran diri atau PHK menurut Permenaker 19/2015.

"Sehingga pekerja sangat berharap, bisa mencarikan JHT yang menjadi haknya,” lanjutnya.

Menurutnya, dana JHT dapat digunakan untuk modal usaha untuk pekerja yang terkena PHK.

Baca Juga: Kuburan Korban Meninggal Penghuni Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Dibongkar, Polisi: Diduga Dianiaya

Selain itu, banyak pekerja yang terkena PHK sulit mendapatkan pekerjaan baru, pada masa pandemi Covid-19.

Sebagai informasi, komposisi iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan pekerja melalui pemotongan gaji setiap bulan.

Yakni 2 persen dari upah satu bulan, serta sebesar 3,7 persen dari gaji sebulan dibayar oleh perusahaan.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler