Respon Gelombang PHK, BPJAMSOSTEK Terbitkan Prosedur Pencairan Jaminan Hari Tua Sederhana

- 21 Mei 2020, 11:55 WIB
KLAIM JHT BPJAMSOSTEK.*
KLAIM JHT BPJAMSOSTEK.* /DOK. BPJAMSOSTEK/

PIKIRAN RAKYAT - BPJAMSOSTEK (BPJS Ketenagakerjaan) mengantisipasi lonjakan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), menyusul terjadinya gelombang pemutusan hubungam kerja (PHK) sebagai dampak sosial pandemi Covid-19.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs Antara, Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK, Krishna Syarif di temui pers via daring di Jakarta, Rabu, 20 Mei 2020 mengatakan, pihaknya telah siap untuk mengantisipasi lonjakan PHK tersebut.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah WNI di Hong Kong Sebut Salat Idul Fitri Diperbolehkan Ada Dalam Masjid?

"Kami mengerti kondisi yang dihadapi teman-teman pekerja yang ter-PHK sebagai dampak pandemi Covid-19. Kami pastikan BPJAMSOSTEK tetap beroperasi normal melayani peserta, melalui metode Pelayanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik)," katanya.

Metode Lapak Asik ini sesuai dengan arahan pemerintah terkait kebijakan jaga jarak aman dalam pelayanan kepada masyarakat.

BPJAMSOSTEK terus melakukan evaluasi untuk melahirkan inovasi agar Lapak Asik menjadi lebih baik lagi. Salah satu terobosan lain yang digagas adalah klaim kolektif.

Baca Juga: Modal Nekat, Seorang Pria Korban PHK Putuskan Mudik dengan Berjalan Kaki dari Jakarta ke Solo

Inisiatif ini ditujukan kepada perusahaan dengan skala usaha besar dan menengah yang terpaksa melakukan PHK kepada minimal 30 persen pekerjanya karena dampak pandemi Covid-19.

Untuk itu perusahaan diminta menjamin validitas data tenaga kerjanya, sehingga proses klaim dapat dilakukan lebih cepat.

Berikut prosedur sederhana untuk pencairan jaminan hari tua.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x