KPK Tak Pakai Istilah OTT Lagi, Febri Diansyah: Ngapain Ribut Soal Istilah dan Gimmick

27 Januari 2022, 15:28 WIB
Febri Diansyah mempertanyakan alasan Ketua KPK Firli Bahuri yang disebut akan mengganti istilah OTT hanya tangkap tangan.* /Foto: Twitter @febridiansyah//

PR TASIKMALAYA - Ketua KPK, Firli Bahuri telah menyatakan mengganti istilah operasi tangkap tangan (OTT) jadi hanya tangkap tangan.

Mengetahui penggantian istilah OTT itu, eks Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mempertanyakan hal tersebut.

Febri Diansyah mempertanyakan apakah penggantian istilah OTT di KPK juga terkait dengan penghapusan istilah itu dari ingatan publik.

Padahal menurut Febri Diansyah, bagi koruptor, istilah OTT yang digunakan KPK sangat menakutkan serta jadi mimpi buruk koruptor.

Baca Juga: Bermain di Drama Baru 'A Business Proposal', Begini Karakter yang Akan Diperankan Ahn Hyo Seop

Hal itu disampaikan Febri Diansyah melalui cuitan di akun Twitter-nya @febridiansyah pada Kamis, 27 Januari 2022.

"OTT memang sangat menakutkan dan jadi mimpi buruk koruptor," cuitnya seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.

"Apa ada hubungannya dengan keinginan menghapus istilah OTT dari ingatan publik?," sambungnya.

Eks Juru Bicara KPK itupun mengingatkan Ketua KPK Firli Bahuri agar tidak mempersoalkan istilah OTT.

Baca Juga: Link Nonton All of Us Are Dead Sub Indo, Saga Zombie Streaming 28 Januari 2022

Febri Diansyah mempertanyakan alasan Ketua KPK Firli Bahuri yang disebut akan mengganti istilah OTT hanya tangkap tangan.* Tangkapan layar Instagram @febridiansyah

Baca Juga: Quraish Shihab Tanggapi Soal Gelar Habib: Bukti yang Paling Konkret adalah Sejarah

Namun, ia meminta agar KPK membuktikan diri dengan bekerja sebaik mungkin.

"Ayolah, kerja saja sebaik-baik-nya. Buktikan dengan kinerja. Ngapain ribut soal istilah dan gimmick," tulis Febri Diansyah.

Diketahui sebelumnya, Firli Bahuri menyatakan bahwa KPK tidak lagi menggunakan istilah OTT.

Tetapi menurutnya KPK saat ini akan menggunakan istilah tangkap tangan terhadap pihak yang tertangkap KPK melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Hukuman Seungri eks Big Bang Dikurangi 1,5 Tahun Selama Sidang Banding

Alasan penggantian itu, karena istilah OTT tidak dikenal dalam konsep hukum Indonesia.

Sedangkan menurutnya yang dikenal dalam konsep hukum Indonesia adalah tertangkap tangan.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Twitter @febridiansyah

Tags

Terkini

Terpopuler