Sempat Dapat Penolakan Warga, Jenazah PDP Covid-19 di Sulawesi Selatan Dimakamkan di TPU Lain

29 Maret 2020, 13:40 WIB
Sempat mendapatkan penolakan dari warga sekitar TPU, kini jenazah PDP Covid-19 di Sulawesi Selatan akhirnya dapat dimakamkan.* //ANTARA

PIKIRAN RAKYAT - Sempat mendapatkan penolakan dari warga sekitar TPU, kini jenazah PDP Covid-19 di Sulawesi Selatan akhirnya dapat dimakamkan.

Banyaknya kasus penolakan pada pasien bahkan yang sudah meninggal dunia oleh orang sekitar tempat tinggal korban, menjadi rasa miris tersendiri.

Meski sudah ada aturan dan anjuran dari WHO atau Kemenkes terkait tata cara pemakaman jenazah, namun warga seakan takut tertular ramai-ramai menolak bahkan mendiskriminasi pasien.

Baca Juga: Wisma Atlet Jakabaring Palembang Siapkan 900 Ruangan untuk Menampung ODP Covid-19

Jenazah PDP Covid-19 yang tinggal di Perumahan BTN Pao-Pao Permai, Kelurahan Paccinongan, Kecamatan Somba Opu, Kecamatan Gowa, Sulawesi Selatan meninggal dunia pada Sabtu, 28 Maret 2020.

Jenazah berinisial AR tersebut sempat ditolak warga sekitar tempat pemakaman umum dan akhirnya bisa dimakamkan di TPU lain.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, jenazah berusia 52 tahun tersebut kini telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum Sundiang Makassar pada Minggu, 29 Maret 2020.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Pasukan TNI Sisir Kota Tasikmalaya untuk Bubarkan Warga yang Berkerumun

"Kami telah berkoordinasi dengan ketua kerukunan keluarga BTN Pao-Pao Permai dan RW, didapati kabar jika almarhum sudah dimakamkan," ujar Camat Somba Opu Agussalim di Gowa pada Kantor Berita Antara.

Agussalim menjelaskan, awalnya PDP tersebut sembat menjalani perawtaan di RSUP Dr. Wahiddin Sudirohusodo Makassar sebelum dinyatakan meninggal dunia.

Tata cara penanganan jenazah pasien Covid-19 pun sudah dilaksanakan sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia dengan membungkusnya terlebih dahulu menggunakan plastik.

Baca Juga: Pemuda Perum di Tasikmalaya Lakukan Penyemprotan Disinfektan secara Swadaya

Akan tetapi, saat jenazah akan dimakamkan di TPU yang tak jauh dari tempat tinggalnya, yakni TPU Baki Nipa-Nipa Antang, warga sekitar langsung menolak pembawa jenazah AR.

Pembawa jenazah yang membawanya pada Minggu 29 Maret 2020 sekitar pukul 02.50 WITA, lalu dibawa kembali ke RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo Makassar.

Namun, sesampainya kembali di rumah sakit, pihak rumah sakit menolak jenazah karena sudah dibawa keluur dari rumah sakit.

Baca Juga: Angka Positif Covid-19 Capai Ribuan, Erick Thohir: Mereka yang Kehilangan Nyawa Mati Syahid

"Kami dari pihak pemerintah akan terus mengawasi keluarga dari pasien PDP dan meminta agar melakukan isolasi diri di rumah. Mengenai kebutuhan pokoknya, pemerintah akan menjamin semuanya," terangnya.

Agus juga meminta kepada instansi terkait sekitar tempat tinggal almarhum, baik keluaraha, RT, RW agar memberikan edukasi pada masyarakat di tengah pandemi corona ini.

Baca Juga: Nissan Hentikan Sementara Produksi di Tiga Pabrik Jepang karena Pandemi Covid-19

"Saya sudah meminta kepada pak RW dan RT agar memantau terus keluarga pasien PDP itu. Kalau ada kekurangan dalam kebutuhan pokoknya, segera dikoordinasikan untuk segera didistribusikan sesuai dengan perintah bapak bupati," tandasnya.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler