Edy Mulyadi Diperiksa Polisi Jumat, 28 Januari 2022, soal Dugaan Ujaran Kebencian

26 Januari 2022, 14:53 WIB
Polisi akan periksa Edy Mulyadi pada Jumat, 28 Januari 2022. /Tangkap layar YouTube FNN TV

PR TASIKMALAYA - Kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Edy Mulyadi, saat ini statusnya telah naik ke tahap penyidikan.

Perkembangan kasus Edy Mulyadi tersebut, disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo pada Rabu, 26 Januari 2022.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, secara resmi telah menaikkan status perkara ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Edy Mulyadi.

“Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik, disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM (Edy Mulyadi) telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” bebernya, seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Baca Juga: Tanggapi Tender Ulang Formula E oleh Jakpro, Riza Patria: Tentu Harus Optimis

Dedi menjelaskan, hari ini Rabu, 26 Januari 2022 setelah dilakukan penyidikan kemudian dilakukan pengiriman suat perintah dimulainya penyidikan (SDP) ke Kejaksaan Agung.

Lebih lanjut, Edy Mulyadi akan dipanggil pada Jumat, 28 Januari 2022.

“Pemanggilan terhadap Edy Mulyadi sebagai saksi dan beberapa orang lainnya untuk hadir hari Jumat,” terangnya.

Pihak Bareskrim pada Rabu, 26 Januari 2022 telah mengirimkan dua timnya ke Polda Jawa Tengah dan Polda Kalimantan guna melakukan pemeriksaan kepada para saksi yang berada di dua wilayah tersebut.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Segera Melahirkan, Begini Persiapan Ashanty

Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan kepada para saksi yang berada di daerah Jakarta.

Adapun terkait barang bukti, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan ke Laboratorium Forensik.

“Penanganan perkara masih berjalan, perkembangan akan disampaikan kembali,” tuturnya.

Sebagaimana yang diketahui sebelumnya, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan selaku Kepala Biro Penerangan Masyarakat telah menerima tiga laporan polisi.

Baca Juga: Prediksi Lebanon vs Korea Selatan di Kualifikasi Piala Dunia 2022 pada 27 Januari: H2H dan Line Up

Selain itu, dia juga menerima sebanyak 18 pernyataan sikap serta 16 pengaduan yang berasal dari berbagai kalangan masyarakat atas kasus dugaan kebencian yang dilakukan oleh Edy Mulyadi.

Semua laporan terkait kasus dugaan kebencian tersebut, diterima langsung oleh Polda Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Barat, dan Polda Sulawesi Utara.

“Semua laporan polisi, pengaduan dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri,” terangnya.

Nama Edy Mulyadi menjadi sorotan masyarakat ketika dirinya menyebut Kalimantan Timur yang akan menjadi ibu kota negara (IKN), sebagai tempat jin ‘buang anak’.

Baca Juga: Anak Nurul Arifin Maura Magnalia Meninggal karena Apa? Mayong Suryo Laksono Ungkap Penyebabnya

Atas perkataannya tersebut, beberapa waktu lalu Edy Mulyadi meminta maaf jika apa yang dikatakannya telah menyakiti hati masyarakat Kalimantan.

Menurut Edy, apa yang dikatakannya tersebut hanya perumpamaan semata.

Dirinya menyebut tempat jin ‘buang anak’, hanya perumpamaan semata bahwa Kalimantan Timur merupakan tempat yang sangat jauh.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler