Diiming-imingi Coklat, Kuli Bangunan Diduga Cabuli Anak Usia 5 Tahun

20 Januari 2022, 19:53 WIB
Ilustrasi pencabulan. Kuli bangunan ditangkap diduga telah cabuli anak 5 tahun, berawal dijanjikan diberi coklat oleh pelaku. /Pexels/Lucas Pezeta

PR TASIKMALAYA – Seorang kuli bangunan berinisial S (36), diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak berusia lima tahun.

Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh S tersebut, terjadi di Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Kejadian tersebut dibenarkan langsung oleh AKBP Sarly Sollu selaku Kapolres Tangerang.

Menurut keterangan AKBP Sarly Sollu, kuli bangunan cabuli anak kecil itu terjadi pada Rabu, 5 Januari 2022 lalu.

Baca Juga: Arteria Dahlan Minta Maaf, Uu Ruzhanul Ulum Batal Kerahan Santri, Kiai dan Komunitas Pesantren

Saat ini S sudah ditahan dan kasusnya sedang ditangani oleh Sat reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel).

“Sudah ditangani Sat Reskrim Polres Tangsel. Tersangka kini suah ditahan,” terangnya sepeti yang dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ NEWS pada Kamis, 20 Januari 2022.

AKBP Sarly menambahkan, kejadian tersebut terjadi saat korban sedang bermain di dekat rumah yang sedang diperbaiki.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Objek Gambar yang Kamu Sukai, di Dalamnya Tersimpan Pesan yang Kamu Butuhkan

Ketika itu S yang merupakan kuli bangunan, memanggil korban untuk datang menghampirinya.

Agar korban mau menghampirinya, S sengaja mengiming-imingi korban dengan coklat.

Kasus dugaan pencabulan tersebut, sebelumnya sempat viral di media sosial.

Baca Juga: Simak! Rekomendasi Aksesoris dan Dekorasi untuk Merayakan Tahun Baru Imlek 2022

Media sosial diramaikan dengan cuitan terkait adanya dugaan pencabulan.

Cuitan tersebut memberitakan, bahwasannya korban merupakan anak yang berusia lima tahun.

Sontak cuitan tersebut menjadi sorotan publik, ditambah lagi korban masih anak-anak.

Baca Juga: Ridwan Kamil Adakan Giveaway Rp1 Juta untuk Tiga Orang sebagai Apresiasi Film Before Now and Then

Hingga akhirnya, tepat pada Sabtu, 15 Januari 2022 polisi berhasil mengamankan pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan S sebagai tersangka.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler