Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Denny Siregar Dilimpahkan, Pihak Kepolisian Akui Hal Ini

14 Januari 2022, 08:12 WIB
Denny Siregar terjerat kasus dugaan ujaran kebencian, Polda Metro Jaya mengaku telah melimpahkan ke Polda Metro Jaya. /Instagram.com/@dennysirregar

 

PR TASIKMALAYA - Kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Denny Siregar dilimpahkan dari Polsek Tasikmalaya dan Polda Jawa Barat (Jabar) ke Polda Metro Jaya yang berada di Jakarta.

Denny Siregar awalnya dilaporkan atas kasus dugaan ujaran kebencian, di Polsek Tasikmalaya pada Juli 2020 lalu.

Belakangan diketahui kasus dugaan ujaran kebencian Denny Siregar telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Pelimpahan kasus Denny Siregar atas dugaan ujaran kebencian dari Polsek Tasikmalaya dan Polda Jabar dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Jumat, 14 Januari 2022: RCTI, GTV, MNC TV, Indosiar, Ada Film 'Dracula Untold'

"Kasus Denny Siregar (dugaan ujaran kebencian) benar, sudah dilimpahkan dari Polda Jabar ke Polda Metro Jaya,” ucap Zulpan pada Kamis, 13 Januari 2022 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Menurut Zulpan, Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman kasus dugaan ujaran kebencian Denny Siregar tersebut.

“Kemudian, saat ini masih dilakukan pendalaman oleh Polda Metro Jaya, terkait dengan kasus ini (Denny Siregar)," tutur Zulpan.

Baca Juga: Ramalan Shio Kelinci, Naga, dan Ular Jumat, 14 Januari 2022: Jaga Percaya Diri, Renungkan Arti Kesetiaan

Zulpan mengungkapkan, Polda Metro Jaya belum dapat memastikan pemanggilan Denny Siregar sebagai terlapor kasus dugaan ujaran kebencian.

"Belum dapat saya sampaikan (pemanggilan Denny Siregar), tetapi saya menyampaikan pembenaran dulu,” ujar Zulpan.

Menurutnya Polda Metro Jaya akan menangani kasus dugaan ujaran kebencian Denny Siregar secara profesional.

Baca Juga: Tundukkan Atletico, Athletic Bilbao Tantang Real Madrid di Final Piala Super Spanyol

“Kita (Polda Metro Jaya) akan menanganinya secara professional, sekarang masih dilakukan pendalaman oleh penyidik," lanjutnya.

Kasus dugaan ujaran kebencian Denny Siregar dilimpahkan dari Polsek Tasikmalaya dan Polda Jabar ke Polda Metro Jaya karena alasan locus delicti.

Pelimpahan dugaan ujaran kebencian Denny Siregar karena tempat kejadian perkara (TKP) kasus tersebut, berada pada wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Tes Psikologi: Temukan Apa Kebutuhan Emosional Utama Anda dari Benda yang Paling Ingin Dipilih

Sebagai informasi, Denny Siregar dilaporkan karena sebuah unggahan di akun media sosial Facebook miliknya, ke Polsek Tasikmalaya pada Juli 2020.

Denny Siregar dilaporkan terkait Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler