PR TASIKMALAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah memvonis dua mantan pejabat.
Dua pejabat itu di antaranya yakni mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional Kanwil Provinsi Kalimantan Barat, yaitu Siswidodo dan Gusmin Tuarita.
Kedua pejabat itu divonis lantaran kasus tindak pidana korupsi.
Hakim memberikan vonis hukuman dengan empat tahun kurungan kepada mantan dua pejabat itu.
Baca Juga: Attack on Titan: Sepuluh Kisah Menyedihkan dari Eren Yeager
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, kedua mantan pejabat itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Sebelumnya, Siswidodo sempat menjabat sebagai Kepala Bidang Hak Tanah serta Pendaftaran Tanah Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat.
Sementara Gusmin Tuarita, sebelumnya sempat menjadi Kakanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat.
Kasus dari Gusmin Tuarita tertulis dengan nomor 54/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby dengan hakim ketua Johanis Hehamony, jaksa penuntut umum Hendra Eka Saputra.
Baca Juga: Pilihlah Satu Karakter di Anime Attack on Titan, Ungkap Karakter Dirimu Seperti Apa
Lalu untuk kasus Siswindo bernomor perkara 53/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby jaksa Hendra Eka Saputra serta majelis hakim yang diketuai juga Johanis Hehamony.
Kini keduanya sudah divonis dengan tanggal yang bersamaan, yaitu 24 Desember 2021 di PN Kota Surabaya.
Siswidodo dinyatakan bersalah setelah terbukti maling uang rakyat secara bersama-sama.
Lalu Siswidodo dijatuhkan hukuman penjara selama empat tahun dengan denda sebesar Rp200.000.000,00.
Baca Juga: Tes Psikologi: Apakah Anda Orang yang Optimis atau Pesimis? Pilih Satu Pohon yang Menarik Perhatian
Apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman pidana selama dua bulan.
Lebih lanjut hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani oleh terdakwa akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang sudah dijatuhkan.
Siswidodo diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp17,27 miliar yang nantinya akan dipotong dari aset tanah dan bangunan yang dirampas untuk negara.***