RUU TPKS Tak Kunjung Disahkan, Jokowi Minta Menkumham dan Menteri PPPA Koordinasi dengan DPR

4 Januari 2022, 17:10 WIB
Presiden Jokowi dalam konferensi pers pada 4 Januari 2022 menyampaikan seputar RUU TPKS. /Tangkap layar YouTube/Sekretariat Presiden

PR TASIKMALAYA - Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) hingga saat ini tak kunjung disahkan.

RUU TPKS diketahui memberikan keadilan terhadap maraknya korban pelecehan dan kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun turut angkat suara terkait RUU TPKS yang masih belum disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Jokowi pun mengatakan bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama.

Baca Juga: Raffi Ahmad Puji Derrick Michael yang Potensial 'Tembus' NBA: Anak Muda Indonesia Pertama ...

Terlebih kekerasan seksual pada perempuan yang mendesak harus segera ditangani.

"Saya mencermati dengan seksama Rancangan Undang-undang tentang tindak pidana kekerasan seksual," ujar Jokowi dalam pernyataan yang diunggap kanal YouTube Sekretariat Presiden pada 4 Januari 2022.

"Sejak dalam proses pembentukan pada tahun 2016 hingga saat ini masih diproses di DPR," sambungnya.

Oleh karena itu, Jokowi meminta agar Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati berkoordinasi dengan DPR.

Baca Juga: Fuji Terus Dijodoh-jodohkan, Faisal: Masih Lama Lah

"Saya memerintahkan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri PPPA untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR," tutur Jokowi.

"Dalam pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini agar ada langkah-langkah percepatan," sambungnya.

Tak hanya itu, Jokowi pun telah meminta kepada gugus tugas pemerintah yang menangani RUU TPKS.

Jokowi meminta agar segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah terhadap draf RUU yang sedang disiapkan oleh DPR.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih satu dari Enam Cangkir untuk Ungkap Pribadi Anda

Hal itu dilakukan agar proses pembahasan bersama nantinya dapat lebih cepat masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum.

Serta dapat menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual.

"Saya berharap RUU TPKS ini segera disahkan, ucap Jokowi.

"Sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekeran seksual di tanah air," sambungnya.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler