Hari Natal 2021, Sejumlah 12.641 Narapidana Pemeluk Agama Katolik dan Kristen Dapat Remisi

25 Desember 2021, 15:28 WIB
Ilustrasi - Ditjenpas memberikan remisi khusus Hari Natal untuk 12.641 narapidana yang memeluk agama Kristen dan Katolik. /Pixabay/ Prawny

PR TASIKMALAYA - Di momen Hari Natal yang bertepatan dengan hari ini, Sabtu, 25 Desember 2021, sejumlah narapidana mendapatkan remisi.

Diketahui jika remisi khusus (RK) Hari Natal 2021 diberikan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM bagi sejumlah narapidana yang beragama Katolik dan Kristen.

Dan sekira total 12.641 narapidana pemeluk agama Katolik dan Kristen menerima remisi khusus Hari Natal 2021.

Dari total 12.641 narapidana, sejumlah 12.562 mendapat remisi pengurangan masa tahanan dan 79 narapidana mendapat remisi langsung bebas.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Dapatkah Anda Menemukan Tiga Anak Perempuan? Hanya yang Paling Cerdas yang Bisa Melakukannya

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada Sabtu, 25 Desember 2021 dalam artikel yang berjudul "Suka Cita Natal 2021, 12.641 Narapidana Kristen dan Katolik Terima Remisi, 79 di Antaranya Langsung Bebas"

"Pemberian Remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," ujarnya dalam ketarangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Sabtu, 25 Desember 2021.

Rika menjelaskan, saat ini, narapidana beragama Kristen dan Katolik yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 19.609 orang.

Baca Juga: Perayaan Natal Warga Jawa Tengah, Ganjar Pranowo: Silahkan Merayakan Natal, Biar Kami yang Menjaga

Dari 12.562 narapidana penerima RK I, 2.296 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari, 7.884 orang pengurangan 1 bulan, 1.854 orang pengurangan 1 bulan 15 hari, dan 528 orang pengurangan 2 bulan.

Sementara itu, dari 79 orang penerima RK II, 28 orang mendapat Remisi 15 hari, 34 orang mendapat Remisi 1 bulan, 15 orang mendapat Remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 orang mendapat Remisi 2 bulan sebelum seluruhnya dipastikan bebas.

Tahun 2021, narapidana penerima RK Natal terbanyak berasal dari wilayah Sumatera Utara sebanyak 2.456 narapidana, Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.756 narapidana, dan Papua sebanyak 1.158 narapidana.

Dia menjelaskan, remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Jessica Iskandar Rayakan Natal hingga Vincent Verhaag Justru Ungkap Narik Ojol, Ada Apa?

Akan tetapi, yang perlu diingat kata dia, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana.

"Diharapkan juga meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik," ucapnya.

Ia berharap, bagi yang belum mendapat Remisi agar bersabar dan terus memperbaiki diri agar pada kesempatan berikutnya juga dapat menikmati hal yang sama.

“Remisi adalah nikmat yang diterima karena telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik,” katanya.***(Amir Faisol/Pikiran Rakyat)

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler