Habib Bahar Bin Smith Bebas Murni Hari Ini, Kemenkumham: Dapat Remisi

- 21 November 2021, 17:25 WIB
Habib Bahar Bin Smith dikabarkan bebas murni hari ini, Minggu, 21 November 2021 atas kasus dugaan penganiayaan.*
Habib Bahar Bin Smith dikabarkan bebas murni hari ini, Minggu, 21 November 2021 atas kasus dugaan penganiayaan.* /Foto: ANTARA/HO-Humas Ditjenpas./

 

PR TASIKMALAYA - Bahar Bin Smith yang kerap disebut Habib Bahar Bin Smith, dikabarkan bebas murni hari ini, Minggu, 21 November 2021.

Kabar bebasnya Bahar Bin Smith tersebut dibenarkan oleh Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) RI lewat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Khusus Kelas IIA Gunung Sindur.

Menurut Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto, Assyaid Bahar alias Habib Bahar Bin Smith sudah bebas hari ini, Minggu, 21 November 2021.

Bahar Bin Smith bebas murni hari ini karena yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidananya.

Baca Juga: Tanggapi Desakan MUI Dibubarkan usai Penangkapan Terduga Teroris, Sekjen: Sangat Naif

Habib Bahar Bin Smith telah selesai menjalani masa pidananya secara murni, dan dipastikan sudah sesuai dengan perhitungan masa tahanannya.

“Habib Bahar Bin Smith bebas murni, telah selesai menjalani masa pidana. Sesuai degan perhitungan (masa pidana) yang pembebasannya jatuh hari ini, Minggu, 21 November 2021,” tutur Mujiarto dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, diunggah pada Minggu, 21 November 2021.

Selama menjalankan masa pidananya, lanjut Mujiarto, Bahar Bin Smith yang mulai ditahan pada 18 Desember 2018 lalu, mendapatkan pemotongan masa hukuman atau remisi selama 4 bulan.

Pemberian remisi kepada Bahar Bin Smith tersebut sudah sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x