Hemat Anggaran Negara di Hari Raya Nyepi, Kemenkumham Limpahkan Remisi Khusus Bagi Narapidana

- 15 Maret 2021, 08:00 WIB
Pemberian remisi kepada narapidana yang beragama Hindu di Hari Raya Nyepi, Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (13/03/2021))
Pemberian remisi kepada narapidana yang beragama Hindu di Hari Raya Nyepi, Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu (13/03/2021)) /ANTARA/HO-Humas Lapas Kerobokan.Antara/Ayu Khania Pranisitha/2021

PR TASIKMALAYA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melimpahkan remisi khusus (RK) bagi 1.115 narapidana beragama Hindu.

Remisi ini berlaku untuk seluruh narapidana beragama Hindu di Indonesia dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943 pada Minggu, 14 Maret 2021.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Reynhard Silitonga selaku Direktur Jenderal Pemasyarakatan memberikan pernyataannya terkait pemberian remisi kepada narapidana.

Baca Juga: Yakin Tidak Disahkan, Jansen Sitindaon: Kalau 50 Persen DPC dan DPD Datang, Masih Mendinglah Disebut KLB

Pada hari Sabtu, 13 Maret 2021, ia menerangkan bahwa saran pelimpahan remisi ini muncul dari banyak wilayah di Indonesia.

Remisi ini dalam pemberiannya dilaksanakan secara daring lewat Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

Reynhard menuturkan, pemberian remisi ini, selain sebagai bentuk kehadiran negara, juga untuk memberi penghargaan dan perhatian kepada narapidana.

Baca Juga: Ternyata, Gaun Tunangan Aurel Hermansyah Dirancang Kurang dari 10 Hari Sebelum Acara

Kemudian, remisi ini juga diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menjadi individu yang lebih baik dan tetap berperilaku sesuai aturan dalam kehidupan sehari-hari.

Halaman:

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x