PR TASIKMALAYA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melimpahkan remisi khusus (RK) bagi 1.115 narapidana beragama Hindu.
Remisi ini berlaku untuk seluruh narapidana beragama Hindu di Indonesia dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943 pada Minggu, 14 Maret 2021.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Reynhard Silitonga selaku Direktur Jenderal Pemasyarakatan memberikan pernyataannya terkait pemberian remisi kepada narapidana.
Pada hari Sabtu, 13 Maret 2021, ia menerangkan bahwa saran pelimpahan remisi ini muncul dari banyak wilayah di Indonesia.
Remisi ini dalam pemberiannya dilaksanakan secara daring lewat Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
Reynhard menuturkan, pemberian remisi ini, selain sebagai bentuk kehadiran negara, juga untuk memberi penghargaan dan perhatian kepada narapidana.
Baca Juga: Ternyata, Gaun Tunangan Aurel Hermansyah Dirancang Kurang dari 10 Hari Sebelum Acara
Kemudian, remisi ini juga diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menjadi individu yang lebih baik dan tetap berperilaku sesuai aturan dalam kehidupan sehari-hari.