Mardani Ali Sera Kritik MA yang Cabut Syarat Remisi Bagi Maling Uang Rakyat: Diketatkan Bukan Sebaliknya

- 3 November 2021, 20:08 WIB
Mardani Ali Sera menanggapi perihal kebijakan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut persyaratn remisi bagi maling uang rakyat.
Mardani Ali Sera menanggapi perihal kebijakan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut persyaratn remisi bagi maling uang rakyat. /Dok DPR RI

PR TASIKMALAYA - Politisi, Mardani Ali Sera menanggapi perihal kebijakan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut persyaratn remisi bagi maling uang rakyat (koruptor).

Bahkan, Mardani Ali Sera menilai keputusan MA ini membuat hukuman bagi para maling uang rakyat (koruptor) semakin longgar.

Maka dari itu Mardani Ali Sera mengkritik keputusan MA yang seharusnya diperketat hukuman maling uang rakyat (koruptor) tapi ini malah sebaliknya.

Baca Juga: SBY Sakit, AHY dan Staf Pribadi Presiden RI ke-6 Ungkapkan Hal Ini

Pernyataan ini diungkapkan Mardani Ali Sera melalui cuitan Twitter @MardaniAliSera pada Rabu, 3 November 2021.

Dihapusnya syarat pemberian remisi bagi para koruptor bisa membuat maraknya obral remisi di masa yang akan datang,” ucap Mardani Ali Sera seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @MardaniAliSera.

Bahkan, Mardani Ali Sera menganggap korupsi tergolong dalam kejahatan yang luar biasa.

Baca Juga: Intip Daftar Pemain Drakor Happiness: Comeback Park Hyung Sik Setelah Wajib Militer!

Kasus korupsi dalam berbagai aturan termasuk kategori kejahatan luar biasa,” ujar Mardani Ali Sera.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x