Anies Baswedan Naikkan UMP DKI Jakarta 2022 Capai Rp225 Ribu: Ini Kelayakan Bagi Pekerja, Terjangkau Pengusaha

19 Desember 2021, 06:37 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyebut kenaikan UMP DKI Jakarta pada tahun 2022 untuk memberi apresiasi pekerja. /YouTube/Anies Baswedan/

PR TASIKMALAYA - Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta baru saja mengumumkan untuk menaikkan UMP (Upah Minimum Provinsi) DKI Jakarta tahun 2022.

Anies Baswedan menyampaikan bahwa pemerintah DKI Jakarta telah merevisi keputusan mengenai UMP di Ibu Kota.

Anies Baswedan juga menjelaskan mengapa dirinya memutuskan untuk menaikkan UMP DKI Jakarta 2022.

Diketahui Anies Baswedan telah menaikkan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen atau setara dengan Rp225 ribu, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari postingan akun @narasinewsroom pada 18 Desember 2021.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Manakah Bunga Favorit Anda? Jawabannya Ungkap Prediksi Waktu Anda Anda Akan Menikah

Berdasarkan keputusan tersebut, artinya UMP DKI Jakarta 2022 akan sebesar Rp4.641.854 dimana sebelumnya sebesar Rp4.453.935.

Kebijakan baru tersebut secara tidak langsung merevisi kenaikkan UMP DKI Jakarta yang sebelumnya hanya sebesar Rp37.749.

Pengumuman mengenai revisi kenaikan UMP DKI Jakarta tersebut disampaikan dalam siaran pers pada Sabut, 18 Desember 2021.

Disebutkan bahwa keputusan menaikkan UMP sebesar Rp225 ribu itu melalui pertimbangan kajian dari Bank Indonesia.

Baca Juga: Cek Ikatan Cinta Hari Ini: Tak Ada Maaf Lagi, Nino Murka Lihat Elsa Bersama Riki

Dimana proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen. Selain itu, inflasi diperkirakan akan terkendali pada posisi 3 persen (2-4 persen).

Anies Baswedan juga mengharapkan dengan adanya kenaikkan tersebut bisa membantu pertumbuhan ekonomi dengan meningkatkan daya beli masyarakat pada tahun 2022.

“Yang lebih penting adalah kenaikkan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” ujar Anies Baswedan pada Sabtu, 18 Desember 2021 yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Baca Juga: Bleach Thousand Year Blood War akan Tayang pada Oktober 2022

Kajian dari Institute For Development of Economics and Finance (Indef) juga diketahui telah memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 yang mencapai 4,3 persen.

Gubernur DKI Jakarta menegaskan bahwa keputusan telah diambil setelah melakukan pembahasan bersama kepada semua pemangku kepentingan dengan semangat kehati-hatian.

“Dengan kenaikkan Rp225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari,” kata Anies Baswedan.

Dia juga menambahkan kalau keputusan kenaikan UMP itu telah menjunjung tinggi rasa keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan termasuk Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Terungkap Alasan Masyarakat Korea Utara Dilarang Tertawa Selama 10 Hari

“Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha,” ujarnya.

“Ini sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat dan menjadi wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha,” sambung Anies Baswedan.

Sesuai dengan Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta yang menyebut rata-rata inflasi di Ibu Kota selama Januari sampai November 2021, hanya sekitar 1,08 persen sementara nasional 1,3 persen.

Hal ini membuat Pemprov DKI Jakarta mengkaji ulang UMP 2022 menggunakan variabel inflasi 1,6 persen dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional 3,51 persen.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu, 19 Desember 2021: Scorpio, Libra, Leo, Virgo, Ada Kesempatan Berubah Karier

Sehingga didapatkan angka 5,1 persen untuk kenaikkan UMP DKI Jakarta tahun 2022.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA Instagram @narasinewsroom

Tags

Terkini

Terpopuler