Resmi Ditahan Atas Kasus Pengancaman, Jerinx SID: Ada yang Enggak Beres

2 Desember 2021, 07:27 WIB
Jerinx SID resmi ditahan atas kasus pengancaman. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

PR TASIKMALAYA - Jerinx SID resmi dilakukan penahanan atas kasus pengancaman di rutan Polda Metro Jaya pada Rabu, 1 Desember 2021.

Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID resmi dilakukan penahanan atas kasus pengancaman lewat media sosial terhadap Adam Deni.

Penahanan Jerinx SID atas kasus pengancaman tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Intelijen, Bani Immanuel Ginting pada Rabu, 1 Desember 2021.

Bani mengungkapkan, alasan penahanan Jerinx SID adalah untuk mempermudah proses persidangan dan sesuai pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Baca Juga: Lionel Messi Mengakui Robert Lewandowksi Pantas Dapat Ballon d'Or: Dia Pantas Memenangkan Penghargaan

"Dikawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana," kata Bani, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Jerinx SID ditemani istrinya, Nora Alexandra, dan kuasa hukumnya Sugeng Teguh Prakoso, tiba di Polda Metro Jaya pada Rabu, 1 Desember 2021 sekitar pukul 17.03 WIB.

Selanjutnya, Jerinx SID menjalani tes kesehatan di Gedung Biddokkes Polda Metro Jaya, dan keluar sekitar pukul 17.11 WIB.

Jerinx SID yang telah mengenakan baju tahanan dan didampingi penyidik, kemudian menuju ke rutan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

Baca Juga: Ancaman Penjara Menanti Jika Ikut Aksi Reuni 212, Ini Kata Polda Metro Jaya

"Ada yang enggak beres," ucap Jerinx SID pada Rabu.

Sementara itu, kuasa hukum Jerinx SID, Sugeng Teguh Prakoso mempertanyakan alasan penahanan atas kasus pengancaman itu yang tidak jelas.

"Alasan penahanan tidak jelas," ujar Sugeng pada Rabu, dikutip dari ANTARA.

Menurut Sugeng, Jerinx SID telah berusaha kooperatif dan bertanggungjawab atas kasus pengancaman tersebut.

Baca Juga: Baim Wong Unggah Foto Bersama Rayyanza Malik Ahmad, Netizen Malah Dibikin Ngakak Karena Hal ini

"Jerinx dari Bali datang, berusaha kooperatif, dan mempertanggungjawabkan yang dituduhkan padanya," lanjutnya.

Sang istri Nora Alexandra juga mengungkapkan kesedihannya karena Jerinx SID harus menjalani penahanan lagi, setelah bebas dari penjara dalam kasus berbeda.

"Baru bebas terus harus masuk lagi," kata Nora Alexandra, istri Jerinx SID pada Rabu.

Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan penahanan pada Jerinx SID selama 20 hari, sebelum melaksanakan persidangan di pengadilan.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler