Apresiasi Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Mardani: Sejak Awal Kami Sudah Ingatkan

26 November 2021, 11:23 WIB
Mardani Ali Sera mengapreasiasi keputusan MK yang meminta DPR dan Pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja.* /Instagram @mardanialisera

PR TASIKMALAYA - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi tentang UU Cipta Kerja.

Mardani Ali Sera menyampaikan apresiasi karena MK meminta DPR dan Pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja.

Terkait putusan MK itu disampaikan Mardani Ali Sera di akun Twitter-nya @MardaniAliSera pada Jumat, 26 November 2021.

"Apresiasi keputusan MK yang meminta DPR dan Pemerintah memperbaiki UU Cipta Kerja," cuit Mardani Ali Sera seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.

Baca Juga: Ahmad Sahroni Resmi Ditunjuk Sebagai Ketua Pelaksana Formula E: Saya Merasa Terhormat

Politisi PKS itu mengatakan bahwa sejak awal, fraksinya di DPR menolak pengesahan UU Cipta Kerja.

Karena Mardani Ali Sera menilai bahwa UU Cipta Kerja yang saat ini, sangat berbahaya apabila diberlakukan.

Hal itu menurutnya telah disampaikan oleh fraksinya baik melalui parlemen maupun melalui media.

"Sejak awal Fraksi PKS di DPR RI menolak UU Cipta Kerja," tulis Mardani Ali Sera.

Baca Juga: Kebakaran Tambang Batu Bara Terjadi di Siberia, 52 Orang Dinyatakan Tewas

Mardani Ali Sera mengapreasiasi keputusan MK yang meminta DPR dan Pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja.* Tangkapan layar Twitter @MardaniAliSera

Baca Juga: Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Rombak Kamar Jelang Kelahiran Anak Kedua, Ayah Rafathar Justru Mulai Bingung

"Kami sudah ingatkan baik di parlemen ataupun media. Berbahaya apabila UU Cipta Kerja diterapkan nantinya," sambungnya.

Selain itu, Mardani Ali Sera juga mengungkapkan bahwa apabila UU Cipta kerja diterapkan, akan merugikan.

Dia juga mempertanyakan Presiden Jokowi, apakah sudah membaca seluruh isi dari UU Cipta Kerja.

"Pasalnya, akan ada kerugiaan yang ditimbulkan akibat diberlakukannya UU Cipta Kerja," ungkap Mardani Ali Sera.

Baca Juga: Foto Najwa Shihab 16 Tahun yang Lalu Mendadak Disorot, Netizen Sebut Mirip dengan Sosok Ini

"Bahkan, saat itu saya bertanya-tanya Pak Jokowi sudah baca atau belum?," lanjutnya.

Sebelumnya, Mardani Ali Sera juga mengatakan bahwa dalam prosesnya, UU Cipta Kerja sudah bermasalah.

"(Uu Cipta Kerja) Sudah bermasalah sedari awal, pertengahannya ditolak berbagai lapisan masyarakat, di akhir Presiden tandatangan tapi masih ada revisi.

"Yang paling unik jumlah halaman berubah-ubah. Ini lah carut marut UU Ciptakerja," pungkasnya.

Baca Juga: Densus 88 Buru Otak Teroris Jamaah Islamiyah, hingga Ungkap Peran Farid Okbah CS dalam Hal Pendanaan

Mardani Ali Sera mengapreasiasi keputusan MK yang meminta DPR dan Pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja.* Tangkapan layar Twitter @MardaniAliSera

Baca Juga: Miliki Ponsel Anti Hacker, Ratu Elizabeth II Hanya Mau Terima Panggilan Telepon dari 2 Orang Ini Saja!

Diketahui, MK telah memutuskan bahwa UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.

UU Cipta Kerja juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat selama belum direvisi dalam waktu dua tahun ke depan.

Apabila DPR dan Pemerintah selaku pembuat UU Cipta Kerja itu tidak merevisinya dalam waktu yang ditentukan, maka UU Cipta Kerja akan dicabut secara permanen.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Twitter @MardaniAliSera

Tags

Terkini

Terpopuler