Kembali Diperpanjang hingga 4 Oktober 2021, Inilah Daftar Wilayah Jawa dan Bali yang Menerapkan PPKM

21 September 2021, 20:37 WIB
Ilustrasi. Simaklah daftar wilayah di Jawa dan Bali dan aturannya mengenai predikat level PPKM yang berlaku hingga 4 Oktober 2021. /Twitter/@TMCPoldaMetro

PR TASIKMALAYA - Pemerintah Indonesia kembali memberlakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali.

Perpanjangan kebijakan PPKM di wilayah Jawa dan Bali tersebut diputuskan pemerintah berlaku sejak tanggal 21 September 2021 hingga 4 Oktober 2021.

Sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, kebijakan PPKM kembali diperpanjang lantaran kasus Covid-19 yang semakin menurun.

Baca Juga: Pasca Dapatkan Perawatan Infeksi Usus di Rumah Sakit, Baim Wong Ajak Kiano Mandi

Selain itu, pemerintah juga menyampaikan jika kini semua wilayah di Jawa dan Bali sudah tidak ada lagi yang menerapkan PPKM Level 4.

Akibatnya, wilayah Jawa dan Bali hanya menerapkan PPKM Level 3 dan 2, di mana aturannya tertuang pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Adapun daftar penetapan kebijakan PPKM di wilayah kabupaten/kota di Jawa dan Bali, di antaranya:

Baca Juga: Akan Undang Rizky Billar dan Lesti Kejora ke Acara Pernikahannya, Ridho DA: Mau Bagaimana pun…

1. Banten

Level 2: Kabupaten Serang, Lebak, Pandeglang.

Level 3: Kota Tangerang, Kota Serang, Kota Cilegon, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Pertama yang Terlihat Bongkar Akurat Masa Depan Anda, Salah Satunya Kekayaan

2. DKI Jakarta

Level 3: Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu.

3. Jawa Barat

Baca Juga: Waspada Happy Hypoxia pada Pasien Covid-19, Simak Gejala dan Penanganannya

Level 2: Karawang, Sukabumi, Subang, Cianjur, Pangandaran, Majalengka, Indramayu, Ciamis, Garut, Kabupaten Kuningan.

Level 3: Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Purwakarta, Kota Cimahi, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.

4. Jawa Tengah

Baca Juga: Ungkap Ciri Kepribadian Orang yang Lahir di Bulan Juni, Juli, dan Agustus: Ada yang

Level 2: Kabupaten Temanggung, Rembang, Pemalang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Pekalongan, Kendal, Banjarnegara, Semarang, Pekalongan, Jepara, Grobogan, Blora, Batang, Demak.

Level 3: Kabupaten Wonosobo, Wonogiri, Tegal, Sukoharjo, Sragen, Purworejo, Purbalingga, Magelang, Kota Surakarta, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Karanganyar, Cilacap, Banyumas, Brebes, Kota Salatiga, dan Boyolali.

5. Daerah Istimewa Yogyakarta

Baca Juga: Digaji Fantastis oleh Raffi Ahmad, Merry Ternyata Tak Selamanya Bakal Jadi Aspri Suami Nagita Slavina

Level 3: Kabupaten Sleman, Bantul, Kota Yogyakarta, Kulonprogo, dan Gunungkidul.

6. Jawa Timur

Level 2: Kota Kediri, Jombang, Banyuwangi, Tuban, Sumenep, Sampang, Probolinggo, Pasuruan, Pamekasan, Kota Pasuruan, Jember, Bojonegoro.

Baca Juga: Pasca Dapatkan Perawatan Infeksi Usus di Rumah Sakit, Baim Wong Ajak Kiano Mandi

Level 3: Kabupaten Tulungagung, Trenggalek, Situbondo, Sidoarjo, Ponorogo, Pacitan, Ngawi, Magetan, Madiun, Lumajang, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Batu, Kediri, Bondowoso, Blitar, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Lamongan, Gresik, Kota Madiun, dan Kabupaten Bangkalan.

7. Bali

Level 3: Kabupaten Jembrana, Bangli, Karangasem, Badung, Gianyar, Klungkung, Tabanan, Buleleng, dan Kota Denpasar.

Itulah daftar sebaran wilayah di Jawa dan Bali yang menerapkan aturan PPKM sesuai dengan predikatnya yang berlaku hingga 4 Oktober 2021.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler