PR TASIKMALAYA – Sebanyak 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), tetap akan mendapatkan tunjangan hari tua.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri pada Selasa, 21 September 2021.
Ali Fikri mengatakan, tunjangan hari tua merupakan bentuk pengganti dari pesangon dan uang pensiun.
“Pegawai KPK yang berhenti dengan hormat, memang tidak mendapatkan pesangon dan uang pensiun, namun KPK memberikan tunjangan hari tua sebagai pengganti manfaat,” ujarnya seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
Adapun bentuk tunjangan hari tua yang akan diberikan kepada 56 orang pegawai KPK tersebut, berbentuk dana tunai.
Dijelaskan lebih lanjut, tunjangan hari tua tersebut diberikan KPK sebagai jaminan kesejahteraan saat berakhirnya masa tugas.
Baca Juga: Bongkar Besaran Utang Raffi Ahmad, sang Asisten: Lumayan
“Termasuk segala manfaat atau fasilitas lain yang menjadi bagian dari benefit kepesertaan program tunjangan hari tua yang besarannya ditetapkan KPK,” jelasnya.
Sementara itu, pengelolaan tunjangan hari tua akan dilakukan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan serta pihak ketiga lainnya yang ditunjuk.
“Pengelolaannya dilakukan BPJS Ketenagakerjaan serta pihak ketiga yang ditunjuk,” ujar Ali Fikri.
Adapun ketentuan terkait tunjangan hari tua tersebut, telah diatur dalam Perkom Nomor 2 Tahun 2018 terkait dengan Tunjangan Hari Tua Penasihat dan Pegawai.
Selanjutnya, tunjangan hari tua tersebut mengacu pada Keputusan Sekjen KPK Nomor 390 Tahun 2018 soal Alokasi Tunjangan Hari Tua untuk Tim Penasihat/Pegawai KPK.
Ali Fikri kemudian membeberkan rincian tunjangan hari tua yang akan diterima oleh 56 pegawai yang tidak lolos dalam TWK.
“Besaran iuran tunjangan hari tua setiap bulannya, yaitu senilai 16 persen yang dihitung berdasarkan gaji yang terdiri atas 13 persen berasal dari APBN dan 3 persen dari kontribusi pegawai dimana iurannya dikumpulkan sejak seseorang diangkat menjadi pegawai,” ujarnya.
Tidak hanya itu, tunjangan hari tua tersebut merupakan salah satu bentuk penghargaan KPK atas profesionalitas, jasa, dan pengabdian para pegawai KPK.***