Sekjen KPK Angkat Suara Terkait Nasib Pegawai yang Tidak Lolos TWK: Berharap Dimaknai Positif

15 September 2021, 14:06 WIB
Sekjen KPK, Cahya H Harefa, tanggapi soal penyaluran pegawai KPK yang tidak lolos TWK ke instansi lain. //Humas KPK

PR TASIKMALAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membantu menyalurkan pegawai yang gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ke instansi lain.

Rencana penyaluran pegawai yang tidak lolos dalam TWK ini diberitahukan Sekjen KPK Cahya H Harefa pada hari Selasa, 14 September 2021, di Jakarta.

Hal tersebut diungkapkan Sekjen KPK untuk menanggapi berbagai opini yang berkembang mengenai penyaluran kerja pegawai KPK.

Baca Juga: Tak Banyak Menuntut Soal Makanan pada Lesti Kejora, Rizky Billar: Saling Mengerti Satu Sama Lain Saja

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, bantuan ini akan diberikan kepada pegawai yang meminta disalurkan ke instansi lain di luar KPK.

Pegawai-pegawai tersebut adalah mereka yang dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi ASN.

Untuk diketahui, TWK adalah satu dari sederet proses untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) dari status sebagai pegawai KPK.

Baca Juga: Jadwal TV Hari Ini Rabu, 15 September 2021: ANTV, Trans 7, dan tvOne

Cahya H Harefa menyebut bahwa KPK akan turun tangan dalam penyaluran pegawai mereka ke lembaga pemerintahan lain.

Penyaluran tersebut tentu akan disesuaikan dengan kemampuan dan pengalaman kerja pegawai KPK yang bersangkutan.

Hal ini terutama mengingat banyaknya lembaga pemerintahan lain yang memerlukan pegawai dengan kapabilitas yang dimiliki pegawai KPK.

Baca Juga: Surah Al Muthaffifiin yang artinya Orang-orang yang Curang, Tulisan Arab dan Terjemahan dalam Bahasa Indonesia

"Oleh karenanya, penyaluran kerja ini bisa menjadi solusi sekaligus kerja sama mutualisme yang positif," kata Cahya H Harefa.

Ia mengatakan bahwa sebenarnya penyaluran kerja pegawai KPK telah direncanakan dalam program KPK sejak lama.

Rencana penyaluran ini dibuat dengan tujuan agar agen-agen anti korupsi juga dimiliki instansi dan lembaga pemerintahan lain.

Baca Juga: Apakah Vitamin C dapat Mengatasi Alergi? Sehingga Sebagian Orang Melakukan Infus Vitamin C Dosis Tinggi?

Cahya H Harefa menyebut, untuk bisa bekerja di instansi lain pun diharuskan mengikuti mekanisme rekrutmen yang telah ditetapkan instansi tersebut.

Sekjen KPK berharap agar niat baik KPK untuk membantu dalam penyaluran pegawainya dapat dimaknai secara positif.

"Penyaluran kerja ini tentu memberikan manfaat langsung bagi pegawai yang bersangkutan, institusi kerja yang baru," tuturnya.

Baca Juga: Akui Tak Sabar Mau Cepat Punya Anak dari Lesti Kejora, Rizky Billar: Langsung dong

"Juga bagi KPK sendiri untuk memperluas dan memperkuat simpul antikorupsi di berbagai institusi," tambahnya.

Sebelumnya, TWK telah diikuti oleh 1.361 pegawai KPK pada 18 Maret-19 April 2021, yang dilaksanakan atas kerjasama KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dari seluruh peserta, sebanyak 1.271 orang pegawai telah lolos dan dilantik menjadi ASN pada 1 Juni 2021.

Baca Juga: Tes Psikologi Kepribadian: Pilih Gambar Bulan dan Laut Mana yang Paling Menarik dan Temukan Karakter Dirimu

Namun, terdapat 75 pegawai KPK yang gagal dalam TWK, 24 orang lain masih dalam masa pembinaan, dan 51 orang pegawai akan diberhentikan.

Dari 24 orang itu, 18 diantaranya telah mengikuti pelatihan bela negara di Universitas Pertahanan dan akan segera diangkat menjadi ASN.

Dengan demikian, total 57 orang pegawai KPK akan diberhentikan secara terhormat pada 1 November 2021 mendatang.***

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: Pikiran Rakyat Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler