Singgung Sertifikat Vaksin Sebagai Syarat Mengakses ke Tempat Umum, Puan Maharani: Nomor Satu Tetap...

13 Agustus 2021, 14:33 WIB
Puan Maharani melihat kesalahan pemahaman masyarakat soal pemberlakuan syarat sertifikat vaksin untuk mengakses tempat umum. /Dok. DPR RI.

PR TASIKMALAYA - Ketua DPR RI, Puan Maharani meminta pemerintah untuk memberi pemahaman kepada masyarakat soal protokol kesehatan.

Hal ini diungkapkan Puan Maharani melihat kesalahan pemahaman masyarakat soal pemberlakuan syarat sertifikat vaksin untuk mengakses tempat umum.

Menurut Puan Maharani, pemerintah harus menjelaskan kepada masyarakat jika menjaga protokol kesehatan adalah nomor satu.

Baca Juga: Sang Manajer Pamer Isi Chat dengan Amanda Manopo, Kini Terbongkar Sifat Aslinya

“Harus terus dijelaskan kepada masyarakat bahwa prokes itu tetap nomor satu, syarat sertifikat vaksin nomor dua,” tegas Puan Maharani dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam laman DPR.

Ia juga menegasakan jika penjelasan terhabut harus disertai pengawasan para petugas di lapangan.

Misalnya dalam mengawasi mobilitas para pengunjung mall yang mulai dibuka secara terbatas di beberapa kota.

Baca Juga: Prediksi Lineup dan Link Streaming Pertandingan Pekan Pertama Bundesliga Jerman: Gladbach vs Bayern

“Meski pengunjung mal sudah punya sertifikat, kalau ada kerumuman atau antrean jarak dekat jangan dibiarkan,” kata Puan Maharani.

Puan Maharani mengatakan pemahaman masyarakat yang benar terkait prokes dan sertifikat vaksin ini penting agar tidak memicu kembalinya gelombang penularan Covid-19.

“Betul bahwa vaksin terbukti efektif menurunkan angka kasus berat dan kematian akibat Covid-19. Tapi bukan berarti yang sudah divaksin terbebas dari infeksi sama sekali,” bebernya.

Baca Juga: Setelah 13 Tahun ‘Dipenjara’, Britney Spears Akhirnya Resmi Bebas

Melihat beberapa riset, Puan Maharani mengingatkan, seseorang yang telah divaksin tanpa melakukan protokol kesehatan tetap dapat terpapar Covid-19.

“Jadi masyarakat yang punya sertifikat vaksin jangan menganggap bisa bebas beraktivitas ke mana saja dan mengabaikan prokes,” tegasnya.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan rencana baru aturan dan syarat bagi masyarakat agar bisa masuk mal di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jerinx SID Jadi Tersangka Kasus Pengancaman, Nora Alexandra: Semoga Dia Benar-benar Bisa...

Pemerintah menjelaskan syarat masyarakat bisa masuk mal di masa pandemi ini dengan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.***

Editor: Tita Salsabila

Sumber: DPR

Tags

Terkini

Terpopuler