Tanggapi Penamaan PPKM, Fiersa Besari Sebut Mirip Level Kepedasan

22 Juli 2021, 05:24 WIB
Fiersa Besari mengomentari istilah terbaru PPKM yang diberlakukan pemerintah. /Instagram.com/@fiersabesari

PR TASIKMALAYA - Penulis Fiersa Besari mengomentari kebijakan pemerintah terkait penamaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau dikenal dengan PPKM.

Fiersa Besari merasa heran mengapa kali ini, PPKM namanya dirubah kembali.

Penamaan PPKM tersebut, menurut Fiersa Besari, seperti bubuk cabe yang memiliki tingkat kepedasan.

Baca Juga: Mahfud MD Akui Nonton Sinetron Ikatan Cinta, Fiersa Besari Tinggalkan Komentar Menohok

"PPKM dikasih level, memang BonCabe," cuit Fiersa Besari dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @fiersabesari pada 21 Juli 2021.

Mengingat banyaknya masyarakat yang keberatan soal perpanjangan PPKM tersebut, Fiersa Besari berkicau kembali.

"Pantesan pada pedas," cuit Fiersa Besari menyinggung soal PPKM terbaru.

Baca Juga: Fiersa Besari: Berpikir Positif Tingkatkan Imunitas Tapi Gimana Caranya dengan Perut Lapar?

Cuitan Fiersa Besari terkait istilah PPKM terbaru yang dikeluarkan pemerintah. Tangkapan layar Twitter.com/@fiersabesari

Sampai berita ini dibuat, cuitan Fiersa Besari itu sudah di-retweet sebanyak sekitar 2.000 kali dan 10 ribu orang lebih yang menyukai cuitan tersebut.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang masa PPKM Darurat hingga 25 Juli mendatang.

Baca Juga: Fiersa Besari Gemas dengan Mama Sarah yang Bela Elsa di Ikatan Cinta: Tolong Ngotak!

Jika terjadi penurunan angka kasus Covid-19, maka pemerintah akan mulai bertahap membuka sektor-sektor perekonomian mulai 26 Juli 2021.

Menindaklanjuti pernyataan resmi Jokowi tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kemudian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang istilah baru PPKM.

Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tersebut mengatur tentang pengubahan istilah PPKM Darurat dan Mikro menjadi PPKM Level 3 dan 4.

Baca Juga: Karakter Elsa dalam Sinetron Ikatan Cinta Makin Terpojok, Fiersa Besari: Mampus!

"Kami sudah menerbitkan Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021, kemudian ini berlaku dari tanggal 21 sampai dengan tanggal 25 Juli, dan setelah itu nanti akan ada evaluasi,” kata  Tito Karnavian dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Kemendagri pada 21 Juli 2021.

Tito Karnavian menjelaskan bahwa aturan tersebut tidak jauh berbedan dengan aturan PPKM Darurat.

"Isinya sebetulnya secara substansi sama dengan PPKM Darurat," tutur Tito.

Baca Juga: Anji Tersandung Kasus Narkoba, Fiersa Besari: Lekas Pulih Sobat!

Tito mengungkapkan bahwa terdapat aturan baru mengenai penguatan 3T (testing, tracing, dan treatment).

Aturan tersebut nantinya akan mendorong pelaksanaan 3T yang dievaluasi secara mingguan.

Dengan adanya aturan baru tersebut, diharapkan tiap daerah bisa mengoptimalkan Pos Komando Penanganan Covid-19 di wilayahnya masing-masing.

Baca Juga: Dapat Pesan dari Glenca Chysara Pemain Sinetron Ikatan Cinta, Fiersa Besari: Elsa Tobat Ya?

Tidak hanya di Pulau Jawa dan Bali, PPKM Level 3 dan 4 ini juga berlaku di luar dua pulau tersebut.

Daerah yang menerapkan PPKM Level 3 di antaranya adalah Nanggroe Aceh Darussalam, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Barat, Kepulauan Riau (Kabupaten Natuna dan Kabupaten Bintan).

Kemudian Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bengkulu, Provinsi Lampung (Kota Metro), dan Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca Juga: Tergelitik Pernyataan Fiersa Besari, Teddy Gusnaidi: Membantah Pernyataan Anda Sendiri

Sementara itu, daerah yang menerapkan PPKM Level 4 di antaranya Provinsi Sumatera Utara, Kepulauan Riau (Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang), Provinsi Kalimantan Timur, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat.***

Editor: Amila Yosalfa Fauziah

Sumber: Kemendagri twitter @fiersabesari

Tags

Terkini

Terpopuler