PR TASIKMALAYA - Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan akhirnya resmi mencopot jabatan Satpol PP yang melakukan aksi penganiayaan.
Adnan Purichta Ichsan menyampaikan bahwa pencopotan oknum Satpol PP Gowa itu berdasarkan hasil penyelidikan Inspektorat.
Surat hasil penyelidikan Inspektorat terhadap oknum Satpol PP itu diunggah Adnan Purichta Ichsan pada Instagram pribadinya.
"Saya copot! Hari ini Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, atas pemeriksaan Sekretaris Satpol PP, Mardani Hamdan telah diserahkan kepada saya," tulis Adnan Purichta Ichsan dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @adnanpurichtaichsan pada 17 Juli 2021.
Pihaknya mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap oknum Satpol PP tersebut dilakukan secara maraton.
Dari pemeriksaan tersebut, terbukti Sekretaris Satpol PP yang bernama Mardani Hamdan itu melakukan pelanggaran kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mardani telah melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu, hari ini, Sabtu, 17 Juli yang bersangkutan saya copot dari jabatannya," tutur Adnan.
Adnan mengungkapkan bahwa banyak pihak yang bertanya mengapa dirinya tidak langsung saja mencopot oknum Satpol PP tersebut.
"Itu karena kita negara hukum, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," terang Adnan.
Baca Juga: Pasha Ungu Murka Atas Ulah Satpol PP: Pengamen Harusnya Dibina, Bukan Dibinasakan
Dalam kasus tersebut, Mardani Hamdan juga berhak untuk melakukan pembelaan atas apa yang dilakukannya.
"Selanjutnya yang bersangkutan akan kami minta untuk fokus menjalani proses hukumnya di Polres Gowa," tulis Adnan.
Jika proses hukum di kepolisian sudah selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap, pihaknya akan memberikan sanksi hukum selanjutnya bagi Mardani Hamdan.
Berdasarkan PP No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS makan Pemkab Gowa akan meninjau status kepegawaiannya.
Tidak hanya itu, Adnan juga telah menegur Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa.
"PJ Sekda Gowa juga telah saya berikan teguran atas jabatannya sebagai Sekda Gowa," terang Adnan.
Adnan berharap tidak ada lagi kejadian seperti ini dan menjadi perhatian untuk setiap pihak menjalankan tugasnya sebaik mungkin.
"Keputusan ini sebagai peringatan bagi perangkat pemerintahan dalam menjalankan tugas-tugasnya, terima kasih," tutup Adnan.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, masyarakat sempat dihebohkan dengan aksi penganiayaan yang dilakukan oknum Satpol PP Gowa pada Rabu, 14 Juli 2021.
Awal mulanya, sebuah kafe di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng itu didatangi petugas karena menyalakan musik cukup keras saat PPKM Mikro di Kabupaten Gowa.
Setelah itu, petugas menanyakan sang pemilik kafe, Nurhalim.
Nurhalim kemudian terlibat adu mulut yang berujung dengan penganiayaan.
Tidak hanya menganiaya Nurhalim, petugas tersebut kemudian menampar istrinya yang tengah hamil besar.
Kejadian itu kemudian sempat viral dan kedua korban telah melaporkan petugas Satpol PP tersebut ke Polres Gowa.***