Berikut ini Aturan Rinci dan Penjelasan Luhut Binsar Pandjaitan soal PPKM Darurat Jawa-Bali!

1 Juli 2021, 15:05 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan aturan rinci soal dan teknis penerapan kebijakan PPKM Daryrat Jawa-Bali. //Instagram/@luhut.pandjaitan

PR TASIKMALAYA - Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan akhirnya menyampaikan aturan rinci soal dan teknis penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali.

Terekait PPKM Darurat Jawa-Bali ini disampaikan Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers yang disampaikan secara daring melalui laman YouTube Sekretariat Presiden, 1 Juli 2021.

Dalam konferensi pers tersebut, Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya menyebut bahwa kebijakan yang diambil Presiden soal PPKM Darurat Jawa-Bali didasarkan pada adanya lonjakan kasus harian baru yang mencapai angka 21.800 kasus dan jumlah angka kematian tertinggi selama masa pandemi Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Lama Tak Terdengar, Pengacara Ungkap Kondisi Terkini Saipul Jamil yang Kini Masih Mendekam di Penjara 

Adapun aturan rinci soal dan teknis penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali selama periode 3-20 Juli 2021 yang disampaikan Luhut Binsar Pandjaitan adalah sebagai berikut:

1. 100% Work from Home (WFH) untuk sektor non essential

2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring

Baca Juga: Lewat ‘SOLO’, Jennie BLACKPINK Jadi Solois Korea Pertama yang Tembus 300 Juta Streaming di Spotify!

3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%;

Baca Juga: Cetak Rekor Baru, Aespa Satu-satunya Idol K-pop Generasi Keempat yang Raih 5 Juta Poin di QQ Music!

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup;

5. Restoran dan Rumah Makan hanya menerima delivery/take away;

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

7. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;

Baca Juga: Soal Video Syur 20 Detik Diduga Nathalie Holscher, Sule Pasrah: Biarin Aja

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara;

9. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara;

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan ditempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang;

Baca Juga: Soal Video Syur 20 Detik Diduga Nathalie Holscher, Sule Pasrah: Biarin Aja

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya;

13. Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat di atas terutama pada poin 3;

14. Penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) perlu terus diterapkan:

a. Testing perlu terus ditingkatkan mencapai minimal 1/1000 penduduk / minggu. Testing perlu terus ditingkatkan sampai positivity rate <5%. Testing perlu terus ditingkatkan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga pada kontak erat.

b. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai >15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif maka perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif maka perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, maka pasien dianggap selesai karantina.

c. Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan;

Baca Juga: Kerap Dijodoh-jodohkan Netizen dengan Harris Vriza, Ria Ricis Beri Jawaban yang Menohok

15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70% dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat bulan Agustus 2021.

Tak hanya itu, Luhut Binsar Pandjaitan dalan konferensi persnya juga menyampaikan beberapa aturan tambahan yang ditujukan pada seluruh kepala daerah yang terancam mendapatkan sanksi hingga diberhentikan secara tidak hormat jika tak melaksanakan kebijakan PPKM tersebut.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler