PR TASIKMALAYA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana untuk menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Penerapan PPKM Darurat bertujuan untuk mengendalikan laju penyebaran Covid-19.
Namun, kebijakan penerapan PPKM Darurat tersebut dinilai akan sulit diterapkan saat ini, khususnya untuk DKI Jakarta.
Baca Juga: 41 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Telah Disuntikkan, Sri Mulyani Tiba-tiba Sebut Mimpi Buruk, Ada Apa?
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Mujiyono selaku Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.
Alasan Mujiyono mengatakan hal tersebut, mengingat keuangan DKI saat ini tidak memadai ketika diterapkannya PPKM Darurat.
Oleh karena itu, DKI membutuhkan bantuan dari pemerintah pusat.
“Kalau pemerintah pusat tidak membantu, ya ekonomi DKI akan berantakan, PAD (Pendapatan Asli Daerah) kita jeblok,” ujar Mujiyono seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.