PR TASIKMALAYA – Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan adanya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Salah satu aturan dalam PPKM Darurat yang diterapkan adalah jam operasional pusat perbelanjaan atau mall.
Berdasarkan aturan PPKM Darurat, mall wajib tutup jam 17.00 waktu setempat.
Baca Juga: 41 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Telah Disuntikkan, Sri Mulyani Tiba-tiba Sebut Mimpi Buruk, Ada Apa?
Meski Jokowi telah memastikan bahwa PPKM Darurat akan diterapkan, dirinya belum dapat memastikan berapa lama kebijakan tersebut diberlakukan.
Rencananya, PPKM Darurat akan diterapkan hanya di dua pulau di Indonesia.
Pulau yang menerapkan PPKM Darurat nantinya adalah Pulau Jawa dan Bali.
Tepatnya PPKM Darurat akan diterapkan di 44 kabupaten/kota di enam provinsi di Jawa dan Bali.