Menteri Keuangan Tanggapi Polemik PPN Sembako, Sri Mulyani: untuk Barang Impor Kelas Premium

15 Juni 2021, 15:45 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani sarankan masyarakat tak termakan hasutan soal pajak PPN sembako. /tangkapan layar twitter @prastow/

PR TASIKMALAYA – Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan menanggapi polemik di masyarakat soal Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Sembako.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjadi perbincangan publik hingga menimbulkan keributan dianggap akan memeras rakyat dengan PPN sembako.

Menurut penjelasan Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan yang berwenang dalam wacana tersebut bahwa PPN bukan untuk produk tradisional dan lokal.

Baca Juga: Jelaskan PPN Sembako ke Pedagang, Sri Mulyani: Pajak Tidak Asal Dipungut untuk Penerimaan Negara

Wacana PPN Sembako ini akan diterapkan pada produk sembako impor kelas premium dari mulai beras hingga daging sapi premium.

Maka dari itu, Sri Mulyani menjawab kekhawatiran publik soal PPN dan meminta agar tidak mudah termakan hasutan.

Hal tersebut diungkapkan Sri Mulyani dalam unggahan Instagram @smindrawati pada, Senin, 14 Juni 2021.

Baca Juga: Kapolsek Metro Tanah Abang Jelaskan Penutupan Terhadap Dua Lapak Pedagang Sate Taichan

Jangan mudah termakan hasutan,” ujar Sri Mulyani seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @smindrawati.

Sri Mulyani menyampaikan hal tersebut pasca mendengar langsung kekhawatiran pedagang di pasar Santa, Kebayoran Jakarta.

Selain itu, Sri Mulyani juga meyakinkan bahwa pemerintah juga memahami kondisi ekonomi masyarakat hari ini imbas dari Covid-19.

Baca Juga: 184.942 Siswa Dikabarkan Lulus SBMPTN 2021, AHY: yang Belum Berhasil Tetap Semangat!

Apalagi yang menimpa masyarakat kalangan menengah ke bawah.

Pemerintah justru memberikan banyak insentif pajak untuk memulihkan ekonomi,” ujar Sri Mulyani.

Selanjutnya, Menteri Keuangan ini juga menjelaskan maksud PPN Sembako dan untuk siapa.

Baca Juga: Tanggapi Ancaman Andi Arief ke Mantan Jubir PSI, Muannas Ajak Pakai Cara Jantan

Bahwa pajak tidak asal dipungut untuk pemasukan negara melainkan harus melalui dan disusun berdasarkan azas keadilan.

Sembako yang dikenakan PPN ini adalah barang impor kelas premium yang harganya bisa lima hingga sepuluh kali lipat dari barang lokal atau yang biasa.

Barang impor mulai dari beras hingga daging sapi kelas premium seperti wagyu, kobe.

Baca Juga: Soroti RUU KUHP, Tsamara Amany: Kita Mesti Tolak Pasal Penghinaan Presiden

Barang ini biasanya dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas bukan yang dijual di pasar tradisional dan yang menjadi kebutuhan masyarakat umum.

Menurut Sri Mulyani bahwa barang impor sembako kelas premium tersebutlah yang seharusnya dikenakan pajak.

Itu asa keadilan dalam perpajakan, yang lemah dibantu dan dikuatkan,” ujar Sri Mulyani.

“Yang kuat membantu dan berkontribusi,” tambahnya.

Unggahan Sri Mulyani.

***

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: Instagram @smindrawati

Tags

Terkini

Terpopuler