Jelaskan PPN Sembako ke Pedagang, Sri Mulyani: Pajak Tidak Asal Dipungut untuk Penerimaan Negara

- 15 Juni 2021, 06:40 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) mendengarkan keluhan pedagang dan berbelanja di pasar Santa, Kebayoran.
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) mendengarkan keluhan pedagang dan berbelanja di pasar Santa, Kebayoran. /Instagram/@smindrawati/
 
PR TASIKMALAYA - Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan penjelasan kepada pedagang terkait Pajak Penambahan Nilai (PPN) pada sembako.
 
Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah tidak mengenakan pajak pada sembako yang dijual di pasar tradisional.
 
Karena menurut Sri Mulyani, Pemerintah tidak asal dalam menetapkan suatu pajak.
 
 
Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani di akun Instagram-nya setelah ia berkunjung ke Pasar Santa di Kebayoran, pada Senin pagi, 14 Juni 2021.
 
Salah satu pedagang mengungkapkan kekhawatirannya terkait PPN sembako yang dapat menaikkan harga jual.
 
"Saya jelaskan pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang dijual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum," ujar Sri Mulyani, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @smindrawati.
 
 
"Pajak tidak asal dipungut untuk penerimaan negara, namun disusun untuk melaksanakan azas keadilan," sambungnya.
 
Lebih jauh, Menteri Keuangan itu pun mencontohkan sembako yang tidak dikenakan pajak oleh pemerintah.
 
"Misalnya beras produksi petani kita seperti Cianjur, Rojolele, Pandan Wangi, dan Lain-lain yang merupakan bahan pangan pokok dan dijual di pasar tradisional tidak dipungut pajak (PPN)," ungkap Sri Mulyani.
 
 
"Namun, beras premium impor seperti beras Basmati, beras Shirataki yang harganya bisa 5-10 kali lipat dan dikonsumsi masyarakat kelas atas, seharunya dipungut pajak," tambahnya.
 
hal yang sama juga, menurut Sri Mulyani semestinya diberlakukan pada daging sapi premium.
 
Seperti daging sapi Kobe, dan Wagyu yang harganya 10-15 kali lipat harga daging biasa.
 
"Seharunya perlakukan pajak berbeda dengan bahan kebutuhan pokok rakyat banyak," tulis Sri Mulyani.
 
 
"Itu asas keadilan dalam perpajakan yang lemah dibantu dan dikuatkan, dan yang kuat, membantu dan berkontribusi," lanjutnya.
 
Terakhir, terkait PPN sembako dan lainnya, Sri Mulyani berpesan pada masyarakat untuk tidak termakan hasutan.
 
Diketahui sebelumnya, bocornya informasi terkait rencana PPN sembako menuai protes dari masyarakat.
 
 
Pasalnya, PPN sembako itu dianggap dapat memberatkan masyarakat, terutama saat ini dalam keadaan krisis pandemi Covid-19.
 
Sri Mulyani pun menyayangkan hal tersebut, dan karena itu masyarakat tidak mendapatkan informasi yang lengkap.***

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: Instagram @smindrawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x