Sepakat Dengan Politisi Golkar Soal Speaker Masjid, Cholil Nafis: Setuju Ditertibkan, Jangan Sembarangan

31 Mei 2021, 17:50 WIB
Ketua MUI, KH Cholil Nafis setuju dengan politisi Golkar, Ace Hasan Syadzily terkait penertiban penggunaan speaker masjid. /Antara/

PR TASIKMALAYA - Ketua MUI, KH Cholil Nafis setuju dengan politisi Golkar, Ace Hasan Syadzily terkait penertiban penggunaan speaker masjid.

Namun, menurut Cholil Nafis, penertiban soal speaker masjid itu harus disesuaikan dengan masjidnya.

Soal speaker masjid itu disampaikan Cholil Nafis di akun Twitter-nya @cholilnafis pada Senin, 31 Mei 2021.

Baca Juga: Hari Lahir Pancasila, Simak Kronologi dan 5 Makna Lambang Pancasila

"Setuju (speaker masjid) ditertibkan," cuit Cholil Nafis seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.

"Namun mungkin juga disesuaikan dengan masjidnya," sambungnya.

Apakah masjid agung, masjid perkantoran, dan masjid perumahan.

Baca Juga: Dikabarkan Resmi Menikah, PM Boris Johnson dan Istri Ketiganya Putuskan Untuk Menunda Bulan Madu

Selain itu, atau masjid masyarakat, dan bahkan masjid di pesantren.

Bagi Ketua MUI itu, yang terpenting adalah tidak menggunakan speaker masjid dengan sembarangan.

"Intinya jangan sembarang membunyikan speaker masjid sehingga mengganggu masyarakat sekitarnya," ungkap Cholil Nafis.

Tangkap layar unggahan Cholil Nafis Twitter @cholilnafis

Baca Juga: Final Liga Champions Chelsea vs Man City, Coach Justin: Diaz, dan Stones Itu Enggak Klop, Grogi

Diketahui sebelumnya, Arab Saudi telah mengatur atau menertibkan penggunaan speaker masjid di negaranya.

Terkait penertiban speaker masjid itu, menurut Ace Hasan bisa ditiru oleh Indonesia.

Meskipun begitu, dia juga menambahkan bahwa di Indonesia sebetulnya sudah ada aturan terkait penggunaan speaker masjid sejak 1978.

Baca Juga: 700 Pegawai KPK Meminta Penundaan Pelantikan ASN, Rocky Gerung: Ada Upaya untuk ‘Devide et Impera’

Namun, aturan tersebut sifatnya masih berbentuk himbauan.

Adapun aturan speaker masjid itu tertuang dalam Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978.

oleh karena itu, Ace Hasan Menilai bahwa aturan penggunaan speaker yang hanya boleh digunaan untuk azan dan iqamah di Arab Saudi, bisa ditiru oleh Indonesia.***

Editor: Tita Salsabila

Tags

Terkini

Terpopuler