Minta Jadi Teladan yang Baik, Tjahjo Kumolo: Saya Ingatkan ASN untuk Tidak Mudik

4 Mei 2021, 12:05 WIB
Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo meminta ASN menjadi teladan yang baik dengan tidak mudik Lebaran untuk menekan kasus Covid-19.* /Dok. Menpan.go.id

PR TASIKMALAYA - Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo kembali menegaskan agar ASN tidak mudik sebelum dan sesudah lebaran.

Tjahjo Kumolo juga meminta ASN untuk menjadi teladan bagi masyarakat dengan tidak mudik.

"ASN harus menjadi teladan yang baik untuk masyarakat," ujar Tjahjo Kumolo dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Sekretariat Kabinet pada Selasa, 4 Mei 2021.

Baca Juga: Melinda dan Bill Gates Resmi Bercerai, Begini Nasib Yayasan Keduanya

"Saya ingatkan dan tegaskan, ASN untuk tidak mudik," sambungnya.

Oleh karena itu, menurut Tjahjo Kumolo, ASN juga diharapkan untuk mengajak masyarakat dilingkungannya untuk tidak mudik.

Sehingga menurutnya, bisa menghentikan atau menekan penyebaran virus Covid-19.

Baca Juga: Nisya Ahmad Bantah Tuduhan Netizen yang Sebut Dirinya Numpang Hidup pada Raffi Ahmad

Di mana potensi penyebaran virus Covid-19 saat libur panjang sangat tinggi.

Dan tindakan tidak mudik juga, sebagai upaya untuk melindungi keluarga.

"Mari kita lindungi diri kita sendiri, keluarga, dan orang-orang di sekitar kita," kata Tjahjo Kumolo.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 4 Mei 2021: Demi Habiskan Malam Bersama Elsa, Ricky Nekat Buat Pingsan Rafael

"Tidak mudik adalah bentuk rasa cinta, melindungi dan bertanggung jawab pada keluarga," lanjutnya.

Di sisi lain, selain meminta langsung ke ASN untuk tidak mudik.

Tjahjo Kumolo juga meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk mengawasi ASN-nya.

Baca Juga: Tidak Yakin Dapat Terus Bersama, Bill Gates dan Melinda Umumkan Perceraian

"Kami minta kepada PPK untuk mengawasi ASN-nya masing-masing dan bertindak tegas jika ada ASN yang terbukti melanggar," ucapnya.

Untuk ASN yang kedapatan tetap mudik akan dijatuhi sanksi disiplin sesuai ketentuan.

Ketentuan tersebut telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

Baca Juga: Zaskia Sungkar Tanya Hal yang Ditakuti Anang Hermansyah, Ashanty: Aku

Selain itu, di dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Sekretariat Kabinet

Tags

Terkini

Terpopuler