Tetapkan Bus dengan Stiker Khusus selama Larangan Mudik , Kemenhub: Bukan Melayani Pemudik

- 4 Mei 2021, 07:15 WIB
Kemenhub Izinkan Bus beroprasi pada masa larangan mudik dengan ketentuan yang telah ditetapkan seperti memasang stiker.
Kemenhub Izinkan Bus beroprasi pada masa larangan mudik dengan ketentuan yang telah ditetapkan seperti memasang stiker. /Pikiran Rakyat/

PR TASIKMALAYA - Kebijakan larangan mudik bagi pemudik atau bepergian ke luar kota sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021.

Peraturan larangan mudik ini berlaku bagi seluruh moda transportasi darat, laut, udara serta perkeretapian.

Pemberlakuan larangan mudik bagi masyarakat dimulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.

Baca Juga: Jadi Wakil Bupati, Sahrul Gunawan Siap Jadikan Kabupaten Bandung Sebagai Pusat Bisnis Kopi

Sementara itu Kementerian Perhubungan menerbitkan stiker khusus bagi bus yang akan tetap beroperasi mengangkut penumpang selain pemudik.

"Kami tegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini bukan melayani pemudik, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik," ucap Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA pada Senin, 3 Mei 2021.

Budi Setiyadi menambahkan bahwa masyarakat yang berhak memakai bus dengan stiker khusus ialah yang telah memenuhi syarat dan peraturan.

Baca Juga: TERBARU! Kode Redeem FF 'Free Fire' 4 Mei 2021: Segera Klaim Hadiah dari Garena Ini!

Syarat dan peraturan itu telah memenuhi standar operasional prosedur (SOP) dari Satuan Tugas (Satgas) dan Kemenhub.

Halaman:

Editor: Aliyah Bajrie

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x