Pemerintah Larang Mudik Namun Membuka Tempat Wisata, Dedi Mulyadi: Tidak Ada Artinya Larangan Mudik

3 Mei 2021, 08:02 WIB
Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi soroti kebijakan larangan mudik oleh pemerintah.* /Instagram.com/@dedimulyadi71

PR TASIKMALAYA - Anggota DPR RI Dedi Mulyadi menyoroti kebijakan Pemerintah mengenai larangan mudik dan dibukanya tempat wisata pada musim libur Lebaran tahun 2021 ini.

Kebijakan larangan mudik yang mulai berlaku pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 itu disoroti oleh Dedi Mulyadi selaku anggota DPR RI.

Selain itu larangan mudik, Dedi Mulyadi juga menyoroti terkait dibukanya tempat wisata selama musim libur Lebaran tahun 2021.

Baca Juga: Hasil Race F1 GP Portugal 2021: Lewis Hamilton Juara, Max Verstappen Kedua

Deddi Mulyadi memberikan sikapnya terhadap kebijakan tersebut pada Minggu 2 Mei 2021.

“Dua kebijakan itu harus diterapkan secara holistik,“ kata Dedi Mulyadi dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Menurut Dedi Mulyadi, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan secara besar-besaran untuk melakukan larangan mudik sebagai upaya menghindari Covid-19.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19 Saat Mudik Lebaran 2021, Bupati Lebak Akan Tutup Stasiun Rangkasbitung

Ia juga menyebutkan jika penularan Covid-19 bisa terjadi dari anggota keluarga sendiri bukan hanya dari orang lain.

Terkait hal tersebut maka pemerintah secara resmi mengeluarkan kebijakan mengenai larangan mudik Lebaran tahun 2021.

Namun, Dedi Mulyadi menyoroti terkait dibukanya sejumlah tempat wisata selama libur Lebaran di tengah adanya kebijakan larangan mudik.

Baca Juga: 'Salam Olahraga' Preman Pensiun 5 Kena Sensor, Sutradara: Mungkin Dianggap Tidak Mendidik

Ia pun menuturkan bahwa ketika libur Lebaran masyarakat akan mengalami kejenuhan.

Hal tersebut dikarenakan masyarakat tidak bisa melakukan bepergian ke kampung halamannya.

Terkait hal tersebut, masyarakat diperbolehkan untuk melakukan bepergian ke tempat wisata untuk mengisi waktu luang.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 3 Mei 2021: Bukti Baru Kedekatan Ricky Ditemukan, Rumah Tangga Elsa dan Nino Terancam?

Namun, tempat wisata yang diperbolehkan untuk dikunjungi seharusnya tempat wisata tersebut berada di tempat mereka tinggal.

“Jadi aneh apabila tempat wisata yang boleh dikunjungi itu tempat wisata di luar daerah mereka tinggal. Misalnya tempat wisata di Bandung boleh untuk dikunjungi oleh wisatawan dari Jakarta, ya tidak ada artinya larangan mudik,“ imbuhnya.

Jika terdapat wisatawan yang bebas mengunjungi tempat wisata di berbagai daerah maka akan menimbulkan mobilitas dan distribusi massa.

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI, Indosiar, dan SCTV Hari Senin, 3 Mei 2021: Ikatan Cinta Tayang Pukul 20.00 WIB

Sementara itu, adanya kebijakan larangan mudik dikeluarkan pemerintah sebagai larangan adanya mobilisasi masyarakat.

“Pada akhirnya, upaya menekan penyebaran Covid-19 sia-sia, tetap akan terjadi kerumunan di tempat wisata lantaran tidak ada pembatasan pengunjung wisatawan,“ pungkasnya.***

Editor: Arman Muharam

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler