PR TASIKMALAYA - Larangan mudik Lebaran 2021 secara resmi diberlakukan pemerintah pada 6 sampai 17 Mei 2021.
Larangan mudik Lebaran 2021 tersebut diberlakukan sebagai upaya untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19.
Saat periode larangan Mudik Lebaran 2021, dua terminal di provinsi DKI Jakarta akan tetap beroperasi.
Dua terminal bus antar kota antar provinsi (AKAP) yaitu Terminal Pulogebang dan Terminal Kalideres akan tetap dioperasikan oleh Pemprov DKI Jakarta
“Yang dibuka hanya terminal Pulogebang dan Kalideres," terang Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo pada Selasa 27 April 2021 dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Selama larangan mudik Lebaran 2021 berlaku, Pemprov DKI Jakarta direncanakan hanya membuka Terminal Pulogebang di Jakarta Timur.
Baca Juga: Baru 21 Tahun, Amanda Manopo Bangun Rumah Impiannya dengan Unsur Bali
Sementara itu untuk tiga terminal yang melayani bus AKAP akan ditutup selama larangan mudik Lebaran 2021.