PT KAI Berlakukan Aturan Baru Terkait Masa Berlaku Surat Keterangan Negatif Covid-19

24 April 2021, 21:43 WIB
Calon penumpang kereta api di Stasiun Kereta Api Bandung dibantu petugas saat menjalani tes GeNose. Hingga saat ini sudah 21 bandara udara dan 44 Stasiun Kereta Api terapkan tes GeNose. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti
PR TASIKMALAYA - Pemerintah secara resmi melakukan Addendum terkait surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 13 Tahun 2021.
 
Addendum dari SE No 13 Tahun 2021 mengatur tentang  tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Ramadhan 1442 H.
 
Terkait hal tersebut, PT Kereta Api Indonesia memberlakukan peraturan baru bagi pengguna jasa kereta api antar kota.
 
Baca Juga: Isak Tangis Rindu Nagita Slavina dan Caca Tengker, Mama Rieta: Mereka Terlalu Sibuk!
 
Surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR, Rapid Test Antigen, dan GeNose C19 hanya berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan.
 
Hal tersebut berlaku untuk pengguna kereta api jarak jauh pada periode keberangkatan 24 April sampai dengan 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021.
 
Sebelumnya, hasil negatif dari tes RT-PCR dan Rapid Test Antigen untuk naik KA Jarak Jauh berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan.
 
Baca Juga: Picu Naiknya Perdagangan Satwa Ilegal, Hope for Orangutan Minta Alshad Ahmad Hingga Irfan Hakim Sadar
 
Sedangkan untuk hasil negatif dari tes GeNose C19 tetap berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan.
 
"Perubahan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 13 Tahun 2021," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus pada Sabtu 24 April 2021 dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman PT KAI.
 
Terkait dengan adanya perubahan tersebut, Jonu menegaskan kepada masyarakat, agar dapat mengatur waktu perjalanan atau pelaksanaan tesnya.
 
Baca Juga: Ramai Masalah Bangunkan Sahur dengan Pengeras Suara, Begini Tanggapan Kemenag
 
Masyarakat yang akan menggunakan jasa layanan kereta api dapat melakukan Repid Test Antigen dan GeNose C19 di beberapa stasiun.
 
Rapid Test Antigen dan GeNose C119 yang disediakan di stasiun merupakan salah satu layanan untuk mempermudah penumpang kereta api dalam melakukan perjalanan.
 
Tarif Rapid Test Antigen di Stasiun dikenakan Rp85.000 sedangkan untuk GeNose C19 dikenakan tarif Rp20.000.
 
Baca Juga: Cuitan Nyinyir Roy Suryo Soal KRI Nanggala 402 Dihapus, Addie MS: Tega Banget, Keterlaluan
 
Saat ini, layanan rapid Test antigen telah dilayani di 42 Stasiun dan layanan GeNose C19 telah tersedia di 44 stasiun.
 
"Selama bulan April, rata-rata KAI melayani 16 ribu calon penumpang per hari yang melakukan screening Covid-19 di Stasiun.
 
"Adapun 86% diantaranya memilih menggunakan GeNose C19 dan memilih Rapid Test Antigen," ujar Joni.
 
Baca Juga: Maraknya Selebriti Pelihara Satwa Liar, Hope for Orangutan Nilai Mereka Menyalahgunakan Kata Konservasi
 
Kereta api menerapkan protokol kesehatan dengan mengutamakan  keselamatan, memastikan pelanggan dalam kondisi aman dan sehat.
 
"KAI mendukung penuh upaya pemerintah terkait pengetatan aturan pada periode pra dan pasca peniadaan mudik guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tutup Joni.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PT KAI

Tags

Terkini

Terpopuler