Berencana Kunjungi Masjidil Haram di Ramadan ini? Arab Saudi Terbitkan Larangan Baru Bagi Para Calon Jemaah

14 April 2021, 12:15 WIB
Pemerintah Arab Saudi keluarkan serangkaian kebijakan terkait kunjungan ke Masjidil Haram.* /Pixabay/Konevi

PR TASIKMALAYA - Kementerian Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi menerbitkan panduan serta protokol umrah dan salat di kawasan Masjid Suci Masjidil Haram dan Masjid Nabawi sepanjang bulan Ramadhan.

Para jemaah umroh yang hendak salat dan memasuki Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, wajib untuk mendapat suntik vaksin Covid-19 terlebih dahulu.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News, sebelum berkunjung ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, para pengunjung juga diharuskan untuk melakukan registrasi ke aplikasi resmi pemerintah, yakni Tawakkalna dan Eatmarna.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Kaget Dinar Candy Akui Banyak Prestasi hingga Rangking Asia

Individu yang belum menerima suntik vaksin, tidak akan mendapatkan izin melalui kedua aplikasi itu.

Aplikasi Tawkkalna versi terbaru dapat memilah masing-masing kategori melalui kode warna dan kode batang khusus yang akan memberitahukan kondisi kesehatan jemaah.

Syarat ketiga bagi jemaah yang hendak berkunjung ialah datang ke lokasi dengan kendaraan yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Baca Juga: Abidzar Rayakan Ulang Tahun di Makam Ayahnya, Ummi Pipik Berikan Doa: Selamat Berkurang Usia, Anakku

Kendaraan yang tidak memperoleh izin tidak dapat memasuki area sekitar Makkah.

Selain itu, pengunjung pun mesti datang tepat waktu bila tidak ingin melewatkan kesempatan.

Syarat yang terakhir ialah anak-anak tidak diperbolehkan berada di area sekitar Masjidil Haram dan Masjid Nabawi di bulan Ramadhan.

Baca Juga: Hadapi Segala Penyakit dengan Berdoa Memohon Kesembuhan, Berikut Kalimatnya!

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi memperingatkan, jemaah umrah yang datang tanpa izin ke area masjid akan didenda sebanyak 10 ribu riyal (Rp 38 juta).

Sementara jamaah salat yang melakukan tindakan serupa akan dituntut denda 1.000 riyal atau Rp 3,8 juta.

Kemudian, Kementerian Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan menyatakan bahwa salat Tarawih dan Qiyam harus berdurasi maksimal 30 menit di seluruh masjid di Arab.

Baca Juga: Ini Sejumlah Titik yang Diawasi Satpol PP Kota Bandung, Antisipasi Kerumunan Selama Ramadhan 1442 H

Kebijakan tersebut wajib ditaati setelah Raja Salman memberkan izin salat Tarawih di dua Masjid Suci dan memendekkannya menjadi lima tasleemat.

Kementerian Saudi mengimbau pengunjung agar senantiasa menaati prosedur pencegahan penyebaran demi terjaminnya keselamatan, kesehatan, dan keamanan pengunjung di kedua Masjid Suci.***

Editor: Arman Muharam

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler