PR TASIKMALAYA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dengan mewakili pemerintah, telah menyusun jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pengaturan jam kerja ASN tersebut akan diterapkan selama bulan Ramadan 1442 Hijriah.
Jam kerja ASN ini juga telah disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan di wilayah lembaga pemerintah.
Penataan jam kerja ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Sekretariat Kabinet, SE tersebut ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 9 April 2021.
Oleh karena itu, berikut adalah ketetapan jam kerja untuk ASN yang berlaku sepanjang bulan Ramadan tahun 2021:
1. Instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:
– Hari Senin sampai dengan Kamis jam kerja pukul 08.00-15.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 (30 menit); dan
– Hari Jumat jam kerja pukul 08.00-15.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 (60 menit).
2. Instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:
– Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu jam kerja pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 (30 menit); dan
– Hari Jumat jam kerja pukul 08.00-14.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 (60 menit).
Pada SE tembusan Presiden dan Wakil Presiden RI itu tercatat mengenai jam kerja efektif lembaga pemerintah pusat dan daerah.
Jam kerja efektif selama bulan Ramadan tersebut ialah lima atau enam hari kerja dengan minimal 32,5 jam per minggu.
Menteri PANRB mengungkapkan, sepanjang bulan Ramadan, ASN tetap melaksanakan kewajiban dinasnya di kantor (work from office) dan di rumah (work from home).
Baca Juga: Wiku Adisasmito Beberkan Soal Imunitas Tubuh saat Berpuasa: Tetap Jaga Penguasaan Diri
Hal tersebut dilakukan dengan memperhitungkan data zonasi risiko yang diterbitkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Di samping itu juga dengan meninjau SE Menteri PANRB Nomor 58/2020 dan Nomor 67/2020.
Penentuan total pegawai yang menjalankan kewajiban dinas baik secara WFH atau WFO, diajukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing.
Baca Juga: Gus Miftah Beberkan Cara Agar Selalu Istikamah Melakukan Kebaikan
Tjahjo menekankan, dalam implementasi jam kerja di bulan Ramadan ini, PPK wajib memantau keberhasilan kinerja pemerintahan.
Selain itu, juga tidak boleh menghambat kelangsungan pelayanan masyarakat di masing-masing lembaga.
Kemudian, PPK pun wajib memastikan keputusan penyelenggaraan jam kerja di bulan Ramadan 1442 Hijriah dan menyerahkan hasil keputusan itu kepada Menteri PANRB.***